Seorang stafsus "millennial" PJ berulah kurang elok. Ia dikabarkan oleh media telah memanfaatkan posisinya sebagai stafsus Presiden utk keuntungan perusahaan sendiri, lewat sebuah program Kemendes untuk penanggulangan COVID19. Setelah menjadi kontroversi publik, yang bersangkutan telah melakukan klarifikasi, meminta maaf dan mencabut surat yang dikirimkan kepada para camat untuk mendukung perusahaannya ikut menangani Covid-19 yang merupakan program Pemerintah tsb.
Tindakan stafsus tsb oleh banyak pihak, termasuk sebagian pakar hukum, dianggap masuk dalam pidana korupsi, atau setidaknya secara etik merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Akankah atasannya , yakni PJ, memberi sanksi yang tegas dan sepadan dengan pelanggaran hukum dan etik tsb?
Pada akhirnya keputusan terakhir ada ditangan Presiden yang mengangkatnya. Tapi dalam pandangan saya, stafsus tsb sudah layak untuk diberhentikan saja. Secara legal dan etik, laku tsb sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan secara politik pun, tindakan stafsus tsb bisa berdampak negatif bagi legitimasi politiknya sendiri dan bahkan PJ. IMHO
Simak tautan ini:
1. https://m.liputan6.com/news/read/4227183/langkah-stafsus-presiden-surati-camat-untuk-dukung-perusahaannya-bisa-jadi-pintu-masuk-korupsi
2. https://m.kumparan.com/kumparannews/langkah-stafsus-jokowi-surati-camat-terkait-pt-amartha-dinilai-memalukan-1tDhT6cN0IU
3. http://politiktoday.com/2020/04/stafsus-milenial-jokowi-titip-perusahaannya-ke-camat-pengamat-bisa-masuk-delik-korupsi/
4. https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200414095912-20-493308/stafsus-jokowi-minta-maaf-dan-cabut-surat-titip-perusahaan
5. https://m.merdeka.com/peristiwa/stafsus-jokowi-bisa-dipidana-minta-camat-dukung-perusahaannya-lawan-covid-19.htm
0 comments:
Post a Comment