Ada saja pihak-2 yg masih TEGA mengatakan bahwa penyebaran COVID-19 BUKAN kegentingan memaksa, sehingga tak boleh menjadi DASAR bg Presiden Jokowi (PJ) untuk membuat PERPPU 1/2020.
Pertanyaan saya: "Lalu pengumuman Pemerintah ttg keadaan bencana nasional Covid-19 itu apa? Lalu fakta bhw semua negara di dunia khawatir dan resah thd penyebaran wabah tsb bukan sebuah indikator yg valid? Lalu para korban Covid-19 yg berjatuhan setiap hari di negeri ini dan di banyak negara itu apakah bukan sebuah fakta untuk menyatakan kegentingan memaksa?"
Jangan-jangan pekokisme pun sebuah KEGENTINGAN nalar tersendiri!?
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment