Friday, December 6, 2019

"KRIMINALISASI ULAMA" SEBAGAI WACANA & NARASI PERLAWANAN


Wacana dan narasi 'kriminalisasi ulama', tak pelak, kini telah menjadi bagian penting di pentas perpolitikan Indonesia pasca-reformasi dan khususnya di era Presiden Jokowi (PJ). Kosakata "kriminalisasi" bisa diartikan sebagai "suatu proses atau upaya menjadikan kriminal". Bisa juga diartikan "menuduh sebagai pelaku tindak kriminal." Sedangkan kosakata "ulama" berarti "para pemimpin Islam yang dipandang berilmu agama mumpuni dan berpengaruh yang kuat dalam ummat dan/atau masyarakat." Dalam wacana dan narasi politik kekinian keduanya, ketika digabung, menjadi sebuah penanda yang memiliki daya tarik dan pengaruh signifikan yang kemudian dikapitalisasi untuk pertarungan dan perebutan kuasa.

Dalam ujaran para pemakainya, kata "kriminalisasi ulama" adalah sebuah senjata narasi yang ampuh untuk menghadapi, bertahan, dan menyerang lawan. Walaupun tergantung kepada konteks wacana dan praksis politiknya, tetapi kata tsb seakan sudah menjadi "milik" dan "trade mark" dari kelompok Islam politik yang beberapa tahun belakangan semakin asertif berperan sebagai oposisi dari penguasa. Berbeda dg beberapa narasi khas lainnya, seperti syariah, kaffah, khilafah, dsb. kata "kriminalisasi ulama" merupakan invensi baru yg khusus untuk mempersenjatai (weaponizing) diri dalam perlawanan vis-a-vis penguasa dan pihak-pihak yang anti terhadap kelompok Islam politik.

Karena memang merupakan narasi eksklusif, maka pemahaman terhadap istilah tsb juga hanya khusus dari, dan oleh, pendukungnya walaupun orang luar bisa saja memaknai dan menafsirkan secara berbeda. Itulah sebabnya narasi kriminalisasi ulama hanya berlaku ketika diujarkan oleh pendukungnya, termasuk siapa yang berhak "memenuhi persyaratan" untuk disebut sebagai korbannya. Bisa saja orang luar dianggap korban, tetapi ia harus menjadi bagian yg diapropriasi untuk kepentingan kelompok tsb.

Sebagai contoh, dalam kasus hujatan thd Wapres KH MA oleh seorang Ustad bernama Jafar Shodiq (JS), maka pihak yg disebut terakhir itu yang malah dianggap jadi korban kriminalisasi ulama. Caranya, kasus JS diperhadapkan dengan laporan terhadap Sukmawati yang dianggap melakukan penistaan agama. Model pilih-pilih tebu seperti ini bisa dicarikan padanannya dalam berbagai kasus lain. Poinnya adalah bahwa klaim terhadap kriminalisasi agama hanya valid jika dimunculkan oleh, atau mendapat restu dari, kelompok tsb.

Implikasinya, menghadapi pertandingan dan perebutan klaim kebenaran tentang kriminalisasi ulama tak mungkin hanya diselesaikan melulu dengan jalan legal formal. Ia adalah bagian dari politik dan karenanya juga memerlukan resolusi secara politik. Pemerintah maupun masyarakat sipil memerlukan peralatan berupa wacana dan narasi tandingan yang efektif. Penyelesaian legal formal dan, apalagi, pembungkaman terhadap wacana dan narasi tsb saya kira tak akan bermanfaat.

Namun pada saat yg sama, pihak pembuat wacana dan narasi kriminalisasi ulama itu juga tak bisa terlalu berlebihan dalam mengharap efektifitas taktik ini. Sebab apabila klaim mereka tak bisa dibuktikan, ia hanya akan menjadi klise. Ia lantas berubah menjadi propaganda politik biasa yang akan kehilangan pengaruhnya dalam waktu yang tak lama. Memang media dan media sosial akan bisa terus menjadi corong penyebarluasan wacana dan narasi tsb, tetapi tetap akan terbatas efektifitasnya. IMHO.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS