Penerbitan SKB 11 Menteri dan Lembaga Non Kementerian (LNK) untuk mencegah radikalisme dalam lingkungan ASN perlu dicermati dan dikritisi oleh semua pihak yang peduli dengan kelanjutan dan pemberdayaan sistem demokrasi. Di atas permukaan, strategi penanggulangan terhadap ancaman dan bahaya radikalisme tsb cukup tegas, komprehensif, dan mencerminkan keseriusan Pemerintah PJ dalam melakukan deradikalisasi. Namun jika dicermati secara kritis, tak pelak, akan menampilkan anomali yang bisa berbuah kontraproduktif dalam jangka panjang.
Pertama, SKB tsb adalah perwujudan pendekatan kekuatan keras (hard power) dalam bentuk gakkum yang sangat potensial membuka peluang tafsir yg sangat karet. Model seperti ini bukannya akan menutup gerak penyebaran dan kiprah radikalisme, tetapi malah bisa menjadi semacam alat penyokongnya, kendatipun tanpa disadari dan/atau direncanakan sebelumnya. Sebab peluang ini bisa menjadi alat adu domba dan/atau politisasi dalam batang tubuh ASN pada jangka panjang.
Kedua, SKB ini justru akan berpotensi membuat maraknya suasana kecurigaan terhadap komunitas ASN. Disengaja atau tidak, sebuah musim kecurigaan (a season of suspicion) sedang diciptakan; padahal yang seharusnya diperlukan dengan mendesak adalah hadirnya sebuah musim kepercayaan (a season of trust) untuk menghadapi tantangan menuju kemajuan bangsa yang semakin besar ke depan.
Ketiga, dengan pendekatan hard power tsb, Pemerintah justru akan membuang-buang energi dan anggaran yang, sejatinya, sangat dibutuhkan bagi pos-pos pembangunan lain seperti bidang-bidang kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan program-program eradikasi kemiskinan.
Keempat, dari sisi pengembangan demokrasi, pendekatan ini mencerminkan kehendak membangun semacam rezim kontrol pemolisian dengan ASN sebagai eksperimentasi. Hal ini jelas sangat tidak mendukung demokratisasi karena muatan-muatan yang berpotensi pelanggaran HAM dan malah meningkatkan ororiterisme dalam pemerintahan (governance).
Haruslah kita ingat bahwa indeks demokrasi Indonesia saat ini sudah semakin merosot. Saya khawatir bahwa penerbitan SKB ini bukannya akan membuat perbaikan atasnya, kendati mengatasnamakan antiradikalisme dan upaya deradikalisasi. IMHO
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment