Tuesday, November 27, 2018

PENDIDIKAN MULTIKULTURAL & KEWARGANEGARAAN SEBAGAI INSTRUMEN MEREDAM INTOLERANSI & RADIKALISME



Dalam Seminar yg diadakan oleh Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada Kamis 22 November 2018, dengan tema membangun budaya toleransi untuk kedaulatan Indonesia, saya bicara tentang pendidikan kewarganegaraan dan multikultural sebagai instrumen utk meredam intoleransi dan radikalisasi di dalam masyarakat Indonesia.

Salah satu karakter intoleransi adalah penolakan terhadap perbedaan karena perbedaan itu sendiri. Intoleransi, termasuk intoleransi antar dan intra pemeluk agama, dimulai ketika ada pihak yang mengingkari dan menolak perbedaan karena pemahaman terhadap agama. Ia menjadi semakin berbahaya ketika penolakan tsb dijadikan alasan utk melakukan tindak kekerasan, baik dalam bentuk wacana maupun praksis. Intoleransi memang tidak selalu berakhir dengan kekerasan, tetapi ia bisa menjadi salah satu sumber utamanya.

Dalam masyarakat yang plural seperti di Indonesia, intoleransi adalah virus yang sangat potensial menyebabkan rusaknya relasi dan keselarasan sosial karena ia secara diametral berlawanan dengan khitah kemajemukan. Kemajemukan, per definisi, pasti mengandaikan adanya perbedaan dan/atau keragaman dalam berbagai manifestasinya. Konsekuensinya, masyarakat plural kehilangan jatidirinya manakala intoleransi ada dan, apalagi, menjadi dominan.

Itu sebabnya mendidik anak bangsa kita agar mengetahui, mengenal, memahami, menghargai, dan, kalau bisa, merayakan perbedaan budaya, atau 5 M, adalah mutlak diperlukan. Itulah yang disebut dengan istilah pendidikan muktikultural. Tujuan akhir dari pendidikan muktikultural adalah membentuk budaya inklusif yang mampu menjadi perekat dan penguat persatuan bangsa.

Multikulturalisme dalam pemahaman ini jelas tidak akan menuju pada apa yg disebut dengan ghettoisasi budaya dan masyarakat, terutama bagi minoritas sebagaimana pendapat sebagian pakar. Sebab ghettoisme mengandung implikasi isolasionisme dan pengasingan dari pergaulan dengan arus utama dengan dalih perlindungan terhadap identitas tertentu.

Multikulturalisme dan pendidikan multikulturalisme yang saya pahamii, justru mendorong terwujudnya integrasi sosial secara alami tanpa paksaan psikis dan fisik, tetapi menerima secara bertanggungjawab. Baik bagi kelompok-kelopok yang merasa mayoritas maupun minoritas tanggungjawab untuk terus menerus memelihara dan mengembangkan inklusifisme tsb tetap menjadi pegangan. Multikuluturalisme macam inilah yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.

Berbareng dengan pendidikan multikultural, pendidikan kewarganegaraan harus pula ditanamkan semenjak usia dini bagi anak bangsa. Kewarganegaraan dalam hal ini dipahami sebagai hak dan kewajiban asasi seorang warganegara dalam kehidupan politik, hukum, ekonomis dan sosial budaya. Kewarganegaraan inilah yg akan menjadi landasan agar multikulturalisme tidak disalahgunakan atau diselewengkan atas nama politik identitas.

Baik pendidikan multikulturalisne maupun kewarganegaraan dua-duanya akan menjadi instrumen ampuh mencegah virus intoleransi. Setidak-tidaknya, masyarakat yang terdidik multikulural dan kewarganegaraan akan cenderung punya immune system yang kuat sehingga masyarakat sehat dan mampu melakukan cegah dini terhadap virus-virus intoleransi dan radikalisme, serta akan melaksanakan sistem demokrasi secara optimal.

Maraknya virus intoleransi dan radikalisme bukanlah fenomen yang hanya terjadi di negeri kita. Ia adalah fenomen global dan bahkan kini sedang menjangkiti bangsa yang sudah dianggap maju dalam berdemokrasi seperti di AS dan Eropa. Jangan sampai Indonesia yang dikenal sebagai sebuah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ikut terjangkit dan terkapar oleh virus tsb. Semoga.
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS