Monday, July 23, 2018
UJI MATERI PERINDO & PENCAWAPRESAN JK
Sabtu sore (21/07/2018) dalam acara dialog di Kompas TV, saya bersama pakar hukum dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan (JU), membicarakan upaya hukum partai Perindo untuk menguji materi UU No. 7/2017, khususnya terkait penjelasan thd pasal 169, yang mengatur capres dan cawapres. JU menyoroti dari dimensi hukum, sedangkan saya dari dimensi politik.
Menurut JU, ada berbagai persoalan yang dihadapi oleh pemohon (Perindo) yang kini juga menghadirkan Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai "pihak terkait" di MK nanti. Terutama masalah status Perindo apakah sudah memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan tsb. Perindo bukanlah parpol yang memiliki hak mengajukan capres & cawapres, sehingga tidak memiliki legal standing. Kalaupun posisi JK sebagai pihak terkait bisa diubah menjadi pemohon, hal itu tetap memerlukan proses pengujian tersendiri.
Secara substansif hukum ketatanegaraan, pembatasan masa jabatan dua kali merupakan amanat konstitusi dan praktik sistem demokrasi. Jika ini diubah maka akan menimbulkan berbagai masalah ketatanegaraan lainnya termasuk upaya-upaya pihak-pihak yang sedang dalam posisi berkuasa untuk mempertahankan status quo.
Hemat saya, secara politik, langkah uji materi Perindo ini bisa ditafsirkan publik sebagai upaya JK untuk kembali menjadi cawapres, walaupun secara formal dinyatakan bukan. Bagaimanapun juga fakta bahwa JK menjadi pihak terkait dalam uji materi tsb akan ditafsirkan sebagai langkah politik menuji pencawapresan beliau dalam Pilpres 2019. Sayangnya JK sendiri sudah pernah mengatakan dirinya akan istirahat dan tidak akan ikut dalam kompetisi Pilpres 2019.
Jika JK dan pendukungnya ingin menghentikan spekulasi publik, maka beliau bisa memberikan penjelasan bahwa upaya uji materi ini bukan untuk tujuan pencawapresan dan beliau tidak akan mencalonkan dirinya, Jika ini dilakukan maka publik tidak akan berspekulasi dan berwacana seperti yang terjadi saat ini.
Reputasi JK yang sangat baik semestinya dimanfaatkan beliau secara lebih bijak, misalnya menjadi Guru Bangsa dengan berperan sebagai penasihat Presiden. Jika langkah itu yang diambil maka Presiden Jokowi (PJ) bisa lebih fokus menghadapi Pilpres 2019 dan kegaduhan politik bisa dihindari atau sekurang-kurangnya dikurangi.
Silakan simak dan berikan komentar. Trims (MASH)
Simak tautan video ini:
https://www.youtube.com/watch?v=hgJZlnaGxTo&feature=youtu.be
0 comments:
Post a Comment