Tuesday, July 10, 2018

CAWAPRES JOKOWI PADA PILPRES 2019 DARI PERSPEKTIF STRATEGIS


1. Latarbelakang

Sebagai seorang warganegara Republik Indonesia, sekaligus pengamat politik, yang ingin menggunakan hak menyampaikan pendapatnya mengenai calon Wakil Presiden (cawapres) pada Pilpres 2019, saya mencoba menyampaikan usul kepada Presiden Jokowi (PJ). Secara spesifik, usul tsb terkait dengan persyaratan cawapres yang layak untuk dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan beliau. Saya menyadari bahwa memilih cawapres merupakan hak PREROGATIF PJ, namun beliau tentu akan menggunakan berbagai pertimbangan sebagai landasan menentukan pilihan tsb. Yang sudah banyak dikemukakan adalah pertimbangan kepentingan parpol (pengusung dan pendukung), kepentingan kekuatan kelompok elit strategis (politik, ekonomi, sosial, budaya, dll), dan aspirasi publik Indonesia pada saat ini.

2. Pertimbangan Strategis Cawapres PJ 2019

Saya mencoba menggunakan pertimbangan strategis, yakni bagaimana Pemerintahan PJ akan efektif, stabil, dan berkelanjutan. Pertimbangan strategis ini merupakan hal yang niscaya, karena menyangkut kepentingan bangsa dan NKRI, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Dalam hal ini terdapat tiga variabel utama: 1. Keberlanjutan dan legacy kebijakan Pemerintahan PJ; 2. Terjaminnya keamanan nasional; dan 3. Keberlangsungan proses konsolidasi demokrasi di masa yang akan datang.

Dari tiga variabel utama tersebut, saya menggunakan beberapa indikator berikut:

Untuk variabel pertama, indikator-indikatornya adalah: a) Keberlanjutan program-program pembangunan ekonomi nasional, khususnya pembangunan infrastruktur yang selama periode pertama telah dilaksanakan dan dirasakan hasil-hasilnya oleh bangsa; b) Keberlanjutan dalam pemberantasan kemiskinan dan ketimpangan kesejahteraan pada umumnya, dan khususnya di lapisan menengah ke bawah; c) Pemberantasan korupsi; dan d) Pemajuan dalam pendidikan dan Iptek nasional.

Untuk variabel kedua, indikator-indikator adalah: a) Peningkatan kualitas alat negara dalam pertahanan dan keamanan (TNI, Polri, BIN, dll); b) Peningkatan kualitas diplomasi; c) Pemberantasan intoleransi, radikalisme dan penanggulangan terhadap ancaman terorisme; d) Pembangunan wilayah perbatasan; e) Peningkatan penegakan hukum baik di lingkungan penyelenggara negara maupu warga negara; dan f) Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Untuk variabel ketiga, indikator-indikatornya adalah: a) Peningkatan kualitas partai politik sebagai komponen sistem demokrasi; b) Pemberdayaan organisasi masyarakat sipil sebagai tulang punggung demokrasi; c) Pengembangan pendidikan multikulturalisme di seluruh lapisan masyarakat; dan d) Penegakan dan perlindungan HAM, termasuk dan terutama terkait dengan kaum perempuan dan anak-anak, serta kaum minoritas di seluruh Indonesia.

3. Persyaratan Bagi Cawapres yang Efektif

Berdasarkan 3 (tiga) variabel dengan 14 (empatbelas) indikator di atas, maka persyaratan untuk seorang cawapres yang efektif bagi PJ untuk 2019-2024 adalah sebagai berikut:

1) Cawapres adalah sosok yang memiliki loyalitas dan komitmen pribadi kepada PJ untuk menjadi pembantu utama dan wakil beliau sesuai ketentuan Konstitusi dan perundang-undangan terkait jabatan sebagai RI-2. Ia tidak memiliki agenda politik pribadi maupun ketergantungan politik yang berpotensi menggangu hubungan kerjanya dengan RI-1.

2). Cawapres tsb memiliki kemampuan sebagai komunikator PJ kepada berbagai kelompok strategis, baik pada tataran elite politik, Pemerintah, maupun organisasi masyarakat sipil (OMS). Karenanya ia harus mempunyai rapport yang baik dengan parpol (pendukung Pemerintah maupun oposisi), aparat Negara, dan tokoh-tokoh OMS yang memiliki pengaruh dan kekuatan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Relasi yang baik dengan kelompok-kelompok Islam moderat akan sangat penting,

3). Cawapres tersebut memiliki rekam jejak sebagai sosok berintegritas yang tidak memiliki catatan keterlibatan dalam tipikor dan/ atau kriminalitas. Ia juga harus memiliki rekam jejak yang baik dalam kehidupan publik, termasuk relasinya dengan kaum minoritas, serta tegas dalam menghadapi kelompok intoleran dan radikal.

4). Komitmen cawapres terhadap peningkatan kualitas berdemokrasi dan perlindungan HAM tak diragukan dan dapat dibuktikan dalam rekam jejaknya dalam perjalanan karirnya. Pemihakan dan komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan demokrasi dan penerapannya di Indonesia, seperti reformasi TNI, Polri, sistem birokrasi aparatur negara sangat penting.

5). Cawapres PJ juga memiliki kemampuan berdialog dan bisa membangun jejaring pada tataran regional dan internasional. Hal ini penting dalam rangka membantu RI-1 melakukan berbagai langkah kebijakan diplomatik khusus untuk memerkuat polugri, ekonomi, dan pemajuan Iptek.

4. Siapa Yang Memenuhi Persyaratan Cawapres PJ?

Menurut berbagai pemberitaan media dan informasi dari berbagai laporan survei terkait cawapres PJ yang potensial, sudah ada nama-nama yang bermunculan dan menjadi pembicaraan publik. Mereka berasal dari parpol pendukung dan pengusung PJ dan nonparpol, seperti mantan Jenderal TNI/Polri atau yang masih aktif, serta kalangan profesional, pengusaha, dan pejabat negara yang masih aktif atau telah pensiun. Banyaknya nama potensial tak berarti akan mempermudah seleksi kerena semakin banyak pula kepentingan yang harus diperhatikan dan diperhitungkan.

Jika memakai persyaratan di atas, maka nama-nama yang masuk dalam daftar singkat (short list) sejatinya tidak akan terlalu banyak jumlahnya. Dengan mengacu kepada survei cawapres yang dilakukan oleh Lembaga Survei SMRC, maka dapat kiranya dibuat semacam daftar sementara, terdiri atas 5 besar hasil survei tsb ditambah dengan beberapa nama lain. Saya mengusulkan nama-nama berikut ini: 1; Mahfud MD; 2. Moeldoko; 3. Sri Mulyani Indrawati; 4. Chairul Tanjung; 5. M. Tito Karnavian; 6. Airlangga Hartarto; 7. Romahurmuzy; dan 8. As’ad Ali.

Pamulang 10 Juli 2018
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS