Jika kabar ini sahih, maka apa yg pernah saya kemukakan di TL ini, terkait pertemuan Bogor (24/04/2018) antara Presiden Jokow (PJ) dengan delegasi PA 212, menjadi kenyataan. Polda Jawa Barat telah mengeluarkan surat penghentian pemeriksaan, atau yg dikenal dg nama SP-3, terhadap Habib Riziq Shihab (HRS) dalam kaitan dengan kasus penistaan terhadap Pancasila yang membuat sang Imam Besar FPI tersebut menjadi tersangka.
Keputusan Polda Jabar ini tentu sangat menggembirakan bagi kelompok Islam politik, karena berarti sebuah kompromi politik dengan PJ telah terjadi. Apalagi jika asumsinya adalah bahwa kasus ini termasuk lebih serius ketimbang, misalnya, kasus Firza. Bisa diperkirakan bahwa langkah pemberian SP3 dari Polda Jabar ini akan diikuti dg SP3 bagi kasus-kasus yang dihadapi HRS lainnya!. Jika hal itu terjadi, maka soal kepulangan HRS ke tanah air, sebagaimana diharapkan oleh PA 212 dan pendukung sang Imam Besar, mungkin tak akan lama lagi.
Dalam dialog di CNN TV dua hari lalu saya telah mengutarakan opsi skenario kompromi ini. Tentu saja ada trade off bagi PJ dengan langkah tsb: mungkin kelompok Islam politik tak akan melakukan aksi penolakan yang keras terhadap PJ jelang Pilpres 2019. Dengan kompromi tsb stabilitas politik di negeri ini selama tahun politik diperkirakan dapat lebih kondusif, sehingga Pemerintah lebih fokus dalam mengatasi berbagai masalah strategis seperti ketimpangan, kemiskinan, hutang negara, dll.
Bagi kelompok Islam politik, jika HRS kembali sebelum hajatan politik 2019 berarti memperkuat soliditas kelompok ini. Selain itu posisi sang Imam sebagai pemimpin utama akan semakin mendapat legitimasi politik. Pertanyaannya, adalah, apakah HRS akan otomatis mendukung saingan PJ dalam Pilpres 2019? Jika ya, apakah Prabowo Subianto (PS) dan pasangannya, ataukah akan ada pasangan baru lagi yang akan mendapat restu beliau?
Kita ikuti terus saja perkembangannya.
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment