Boss KPK, Agus Rahardjo (AR), menyatakan bahwa sekitar 90% calon peserta PILKADA 2018 potensial jadi TSK tipikor. Yang dimaksud oleh AR dalam hal ini adalah "status penanganan kasus korupsi dengan tersangka calon kepala daerah yang akan naik ke tingkat penyidikan." Waka DPR RI, Fahri Hamzah (FH), mengritik AR dengan mengingatkan kasus Jenderal (Polisi) Budi Gunawan (BG) yang jadi calon Kapolri & beberapa calon anggota Kabinet Presiden Jokowi (PJ) yang dicoret dalam proses seleksi, karena mendapat "tinta merah" dari lembaga antirasuah tsb.
Menurut FH: "KPK tanpa rasa bersalah tak mau membuat koreksi atas nasib orang yang hancur namanya, (sudah) gagal jadi menteri dan rusak nama." Selanjutnya, menurut politisi PKS tsb,"...sejak KPK merasa menjadi alat ukur moral pejabat publik,
mereka (sic!) mengembangkan metode untuk mengatur opini bahwa KPK berhak
mengatur alur politik bangsa."
Terlepas dari konteks politik dan perseteruan antara KPK dengan sang politisi, statemen FH perlu dicermati secara kritis. Hemat saya, FH telah MENCAMPURADUKKAN fungsi KPK dalam hal pencegahan di satu pihak, dengan 'due process of law', di pihak lain. AR, sebagai Ketua KPK, memberi peringatan kepada pihak yang akan menjadi calon peserta Pilkada 2018, melakukan fungsi tersebut sama halnya ketika pendahulunya DIMINTA olh PJ memberi penilaian terhadap para calon anggota Kabinet yang disodorkan kepada sang Presiden terpilih saat itu. Ini adalah bagian dari fungsi pencegahan dari lembaganya. Terpulang kepada pihak yang mendapat peringatan & penilaian serta yang mengajukannya, apakah mau menerima atau menolak rekomendasi KPK.
Dalam kasus Pak BG, hemat saya, proses hukum (due process of law) lah yang terjadi dan menentukan. Faktanya ternyata pak BG MENANG dalam gugatan Praperadilan thd KPK. Secara legal formal, Pak BG bersih dari status terdakwa. Soal beliau tak dilantik sebagai Kapolri, menurut hemat saya, adalah kewenangan Presiden yang memiliki hak prerogatif. Beliau tentu memiliki pertimbangan2 sehingga sampai kepada keputusan tsb.
Maka jika para calon Pilkada 2018 dan pendukung mereka (parpol atau siapapun) mau MENGABAIKAN peringatan KPK, saya kira itu hak mereka. Bahkan, menurut penjelasan AR, yang dimaksud dengan berpotensi tersangka dalam konteks Pilkada adalah yang saat ini sedang ditangani KPK. Ini berarti bahwa KPK tidak dalam posisi "mengatur opini" publik sebagaimana dinyatakan oleh HR. Tentu harus diingat bhw KPK punya track record yang baik dalam mengurus masalah korupsi itu, sehingga peringatan tsb juga bukan main-main . Walaupun belum tentu KPK selalu MENANG.
Bravo & salut buat KPK. Terus saja memberi peringatan dan melakukan penindakan terhadap pidana tipikor!!
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment