Sunday, February 25, 2018

MENYIKAPI AKSI MASSA MENOLAK PK AHOK



Upaya hukum, seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan terkait kasus yang dihadapi seorang warganegara, adalah HAK yang dijamin oleh KONSTITUSI RI. AHOK adalah warganegara RI, sehingga beliau punya hak tsb. Mengapa ada rencana AKSI PENGERAHAN MASSA dengan tujuan agar upaya PK itu ditolak?

Bukankah menerima & menolak pengajuan PK adalah SPENUHNYA merupakan kewenangan Pengadilan dan MAHKAMAH AGUNG?!

Bukankah jika AKSI MASSA itu benar-benar berlangsung, berarti sebuah upaya menghalangi AHOK melaksanakan HAK kewarganegaraannya? Apakah itu bukan termasuk sebagai sebuah tekanan POLITIK & mengarah pada tindakan persekusi?

Negara WAJIB MELINDUNGI warganegaranya yg sedang melaksanakan HAK ASASI yg dimilikinya! TAK LEBIH &TAK KURANG.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS