Bukankah menerima & menolak pengajuan PK adalah SPENUHNYA merupakan kewenangan Pengadilan dan MAHKAMAH AGUNG?!
Bukankah jika AKSI MASSA itu benar-benar berlangsung, berarti sebuah upaya menghalangi AHOK melaksanakan HAK kewarganegaraannya? Apakah itu bukan termasuk sebagai sebuah tekanan POLITIK & mengarah pada tindakan persekusi?
Negara WAJIB MELINDUNGI warganegaranya yg sedang melaksanakan HAK ASASI yg dimilikinya! TAK LEBIH &TAK KURANG.
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment