AH, misalnya, pernah ditegur karena melakukan pertemuan dengan politisi terkait pemilihan anggota MK dari wakil DPR & tentang pemilihan Ketua MK. Selain itu AH juga pernah ditegur karena diduga nengeluarkan surat katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk keperluan anggota keluarganya. Rekam jejak yang tidak membanggakan ini jelas tidak biss disebut sebagai kualitas tak tercela sedikitpun (beyond reproach) yang semestinya dimiliki seorang Hakim MK, setidaknya dalam pandangan saya.
Jabatan Ketua MK dan anggota-anggota lembaga tsb. sudah sepatutnya dipegang oleh
sosok yang "beyond reproach" alias tak tercela sedikitpun secara hukum
dan etik. Celakanya, dalam sejarah MK yang belum terlalu lama usianya itu, bukan kali ini saja lembaga tinggi negara itu dirundung malang. Mantan
Ketua MK, Akil Mochtar (AM), terlibat perkara tipikor dan kini menjalani
hukuman penjara seumur hidup. Hakim MK, Patrialis Akbar (PA) juga terlibat dalam kasus tipikor dan kini yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman.
Maka sangat layak jika MK mendapat sorotan keras dari kalangan masyarakat sipil karena posisinya yang amat vital di dalam bangunan sistem ketatenegaraan NKRI. Ia memiliki wewenang membuat putusan hukum yang bersifat final dan mengikat (final and binding) mengenai konstitusionalitas sebuah UU. Kalau personel dan, apalagi, pimpinan MK bermasalah secara legal maupun etik sekecil apapun, maka pilar tsb juga ambruk!
Karena itu MK harus bersikap TEGAS. Saya sepakat dengan tuntutan kalangan masyarakat sipil agar AH mundur sebagai KETUA MK. Jangan sampai kepercayaan masyarakat dan bangsa Indonesia kepada lembaga negara ini makin melorot. Sekarang saja, menurut laporan dari organisasi masyarakat sipil, tingkst kepercayaan publik (public trust) kepada MK hanya tinggal 59%.
Nah, kalau pimpinan MK tak punya karakter 'beyond reproach' bisa saja reputasi lembaga itu akan ikut jeblog seperti yang dialamai oleh DPR dalam beberapa tahun terakhir. Atau malah lebih asor lagi?. God forbid!
Simak tautan ini:
Maka sangat layak jika MK mendapat sorotan keras dari kalangan masyarakat sipil karena posisinya yang amat vital di dalam bangunan sistem ketatenegaraan NKRI. Ia memiliki wewenang membuat putusan hukum yang bersifat final dan mengikat (final and binding) mengenai konstitusionalitas sebuah UU. Kalau personel dan, apalagi, pimpinan MK bermasalah secara legal maupun etik sekecil apapun, maka pilar tsb juga ambruk!
Karena itu MK harus bersikap TEGAS. Saya sepakat dengan tuntutan kalangan masyarakat sipil agar AH mundur sebagai KETUA MK. Jangan sampai kepercayaan masyarakat dan bangsa Indonesia kepada lembaga negara ini makin melorot. Sekarang saja, menurut laporan dari organisasi masyarakat sipil, tingkst kepercayaan publik (public trust) kepada MK hanya tinggal 59%.
Nah, kalau pimpinan MK tak punya karakter 'beyond reproach' bisa saja reputasi lembaga itu akan ikut jeblog seperti yang dialamai oleh DPR dalam beberapa tahun terakhir. Atau malah lebih asor lagi?. God forbid!
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment