
Kebijakan-2 PJ masih sangat bisa dianulir oleh ketiga lembaga tsb. DPR bisa menolak Perppu menjadi UU; MK bisa menolak UU Pemilu dlam hal ambang batas, dan MA bisa menolak aturan-2perundangan di bawah UU. Masalahnya, apakah Fadli Zon dkk MAMPU melaksanakan FUNGSI KONTROL tsb melalui mekanisme yang telah diatur di DPR?
Kalau tidak mampu, maka menuding PJ diktator, hanyalah sebuah perilaku BAPER belaka. Seperti anak-anak kalah main gundu lalu mewek lapor bapaknya, mengatakan dicurangi lawan main ... Apakah DPR masih mirip dengan taman kanak-kanak yang suka baperan?
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment