Salah satu dari rangkaian acara dalam setiap Haul Almaghfurlah KH. Abdul Fatah Al-Manshur, di Ponpes Salafiyah Kholidiyah, adalah forum "Bahtsul Masail Diniyyah al-Waqi'iyyah (Pembahasan Fiqih mengenai Permasalahan-2 Kontemporer ). Pada Haul ke 34 ini, Bahtsul Masail dilaksanakan pada 4/8/17, dan masalah yang dibahas adalah hukum dari keberadaan ormas radikal yang bertujuan mengganti bentuk negara NKRI, termasuk dalam kasus ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia.
Kegiatan ini seperti tahun-tahun sebelumnya diikuti oleh wakil-wakil dari lebih dar 30 ponpes se Kabuaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Tuban, serta beberapa ponpes dari luar ketiga wilayah tersebut, seperti Pasuruan (Sidogiri). Saya sendiri menjadi narsum utk memberikan perspektif politik ketatanegaraan dan kamnas RI yang akan dipakai sebagai salah satu sumber informasi pembanding bagi perspektif Fiqih tersebut.
Ada tiga pertanyaan yang dibahas dalam Bahtsul Masail :
1. Bolehkah membuat/ mendirikan ormas yang tidak sesuai dengan aturan Negara RI?
2. Apakah ormas-ormas tersebut bisa disebut sebagai pemberontak (bughot), dan bolehkah mereka diperangi?
3. Dalam konteks Indonesia, mana yang lebih utama: menegakkan Negara Islam atau tetap berpegang pada NKRI?
Hasil pembahasan yang diumumkan pada hari berikutnya, bersamaan dengan Pengajian Akbar Haul (5/8/17) adalah sbb:
1. Tidak diperbolehkan membuat/ mendirikan ormas yang tidak sesuai dengan aturan Negara RI. Karena setiap organisasi yang masih berada dalam wilayah kekuasaan Negara harus tunduk kepada peraturan dari Negara tsb.
(Sumber : Kitab Bughyatul Musytarsyidin 1: 91 dan 189; Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarhil Manhaj, 10: 264; Syarhul Bahjah Al-Wardiyyah, 5: 353)
2. Ormas-2 terlarang tersebut bisa dikatakan melakukan pemberontakan (bughot) jika telah memenuhi syarat-syarat. Demikian juga ormas-2 terlarang boleh diperangi apabila memenuhi syarat-syarat bughot yang boleh diperangi.
Syarat agar dianggap bughot adalah:
a). Ormas tsb telah memiliki kekuatan (syaukah) yang nyata
b). Memiliki ta'wil sya'igh (interpretasi yang mungkin benar)
c). Ada mutho' (pemimpin yang ditakuti).
Jika syarat-syarat tsb diatas belum terpenuhi, maka ormas-ormas tsb belum termasuk kategori pemberontak (bughot), tetapi pembuat kerusakan (mufsiduuna fil ardl), atau gerakan pengacau keamanan.
Ormas-ormas bughot boleh diperangi apabila setelah Negara mengirim utusan-utusan yang kompeten, dapat dipercaya, dan memiliki kehalian dalam berunding serta menasihati, namun pihak ormas-ormas bughot tsb tetap membangkang. Mereka boleh diperangi.
(Sumber: Tasyri' Al-Janaani fil Islam lis Syaikh 'Abdul Qodir Audah, 2: 673-682; Fathul Qorib, hal. 154; Al-Bujairumi 'ala Al-Khatib, 4: 233)
3. Seluruh ormas wajib hukumnya, dan karenanya lebih utama, berpegang kepada NKRI, karena memandang kebaikan dan kegunaan (maslahah) yang lebih besar. Adanya keanekaragaman suku bangsa dan agama diakui oleh Negara. Pentingnya situasi aman dan dimungkinkannya berlangsungnya dakwah tetap terjamin. Karena itu para ulama sepakat untuk hidup berdampingan dan saming menghormati dengan pemeluk agama lain dalam bingkai NKRI.
Keberadaan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 adalah MUJMA' 'ALAIH atau disepakati secara keseluruhan dan final. Jika ada pihak menentang hukum yang sudah Mujma' 'Alaih maka adalah perbuatan yang termasuk dosa besar dan haram.
(Sumber: Khasyiah Jam'il Jawami', hal 17; Tasyri' Al-Janani, 1: 101; Akhl Mustmarroh fi Hikayatil Auliya Al-'Asyroh, hal. 23-24)
0 comments:
Post a Comment