Sunday, May 21, 2017

MEMAHAMI POLITIK "GEBUK" ALA JOKOWI

Dialog di CNN-TV semalam, 20/5/17, mendiskusikan statemen dan pidato Presiden Jokowi (PJ) yang menggunakan istilah 'gebuk' ketika menyikapi kelompok/organisasi/gerakan yang anti-Pancasila. Pertanyaan dari moderator (Budi Adiputro, CNN) adalah: "Apakah istilah 'gebuk', yg pernah digunakan oleh mendiang Presiden Kedua RI, Pak Harto, tsb, diarahkan kepada PKI yang konon sedang bangkit dan kelompok radikal Islam yang anti Pancasila, atau juga pihak-pihak yang sedang melakukan upaya-upaya mendelegitimasi Pemerintah?"

Saya bersama Boni Hargen (pengamat politik, mantan anggota timses PJ-JK 2014) dan Andre Rosiade (Wasekjen Partai Gerindra) membahas persoalan tsb dari berbagai perspektif. Bagi saya, menaggapi pidato PJ perlu menggunakan konteks yang tepat agar fokusnya jelas: yaitu beliau bicara tentang dua problem yg dihadapai saat ini. Yang pertama tentang kekhawatiran bangkitnya PKI, yang menurut saya sudah selesai atau setidaknya sudah berproses cukup panjang dengan berbagai isntrumen hukum, politik, dan dukungan publik yang sangat jelas. Yang kedua adalah masalah ancaman dari kelompok gerakan politik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah secara resmi dibubarkan tetapi masih belu jelas prospeknya, karena masih belum usai proses hukumnya. Dalam hal in, problem yang kedualah yg semestinya menjadi fokus. Tetapi tentu saja lawan-2 PJ akan mencoba memelintir istilah 'gebuk' sedemikian rupa sehingga seolah-olah PJ akan memakai cara-2 Orba utk menekan lawan-2 politiknya.

HTI adalah ancaman yg nyata dan hadir (a clear and present danger) bagi keberadaan NKRI, termasuk di dalamnya ideologi negara Pancasila. PJ sebagai Presiden mempunyai kewajiban Konstitusional utk menjaga NKRI dan seluruh bangsa Indonesia dari ancaman eksistensial tsb. Karena itu seluruh jajaran Pemerintah harus solid dan tidak boleh ada yang bersikap ogah-ogahan. Saya menyimak pernyataan 'gebuk' tsb dalam konteks peringatan PJ terhadap soliditas internal Pemerintah. Pemakain kata tsb memang bisa melahirkan tafsir yg berbeda-beda dan potensial utk dimainkan lawan. Dan karena itu saya menyarankan agar time line (batas waktu) penyelesaian masalah HTI ini mesti jelas.

Yang harus jadi prioritas pertama dan cepat adlh penyelesaian melalui hukum mengenai pembubaran HTI; dan ini harus dimenangkan olh Pemerintah. Jangan sampai Indonesia menjadi negara pertama yang kalah dengan HTI di Pengadilan. Kedua dlm jangka menengah Pemerintah bersam ormas-ormas Islam moderat bekerjasama melakukan sosialisasi dan deradikalisasi di dalam masyarakat umum, PNS/ ASN, dan lembaga-lembaga lain seperti Uniersitas yang telah dimasuki ajaran, gagasan, dan gerakan HTI. Ketiga, dalam jangka panjang membuat gerakan nasional deradikalisasi dari atas sampai bawah melalui pendidikan dan kegiatan-kegiatan kongkrit agar ideologi dan aksi radikal dapat diatasi sedini mungkin serta tanpa menimbulkan gejolak-2 yang mengganggu kamnas.

Selebihnya, silakan anda simak video di bawah ini dan berikan komentar anda. (MASH)

(https://www.youtube.com/watch?v=Sm9JV9GD3O8&t=215s)
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS