
Jika Sambo menggunakan alasan bhw Ahok adalah penista agama sehingga tidak bisa dipilih, maka alasan tersebut tak bisa diterima akal sehat. Pertama, karena proses hukum kasus Ahok masih berjalan dan belum ada putusan yg sah dan mengikat (inkracht). Kedua, alasan tsb sangat sepihak dan menafikan aturan Perundang-undangan yang sudah jelas membolehkan Ahok dan pasangannya, Djarot utk bertanding dalam Pilkada DKI 2017. Ketiga, alasan hak memilih adalah salah satu hak asasi yang dilindungi Konstitusi, sehingga tak dibenarkan jika ada pihak yang melarang pelaksanaan hak itu dilakukan secara bebas dan rahasia oleh si pemilik hak.
Karena itu jika motif TA adalah sebagaimana yg dikatakan oleh Sambo, berarti kegiatan tsb BERPOTENSI ilegal dan bahkan inkonstitusional. Secara etika bermasyarakat dan bernegara, jelas bahwa aksi TA sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Panitia itu pun tak dapat diterima. Polisi dan aparat keamanan lainnya berhak utk melarang aksi TA digelar sebelum, pada saat, dan setelah Pilkada DKI 2017.
Kita berharap tidak akan terjadi sebuah "showdown" antara aksi massa TA dengan Polri dan aparat keamanan lainnya. Sebab bisa saja ada kepentingan yang menginginkan Pilkada DKI 2017 gagal atau berlangsung gaduh, dengan cara apapun termasuk bentrokan antara massa dengan aparat. Jika ini terjadi, sebuah kerugian besar bagi reformasi dan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment