"Tak ada sistem tirani yang lebih mengerikan daripada tirani yang diterapkan dengan menggunakan tameng hukum dan mengatas-namakan keadilan."
(Montesquieu, pengacara terkemuka, pakar hukum, dan filsuf politik zaman Pencerahan asal Perancis, 1689-1755)
Sistem politik apapun, baik yg karakternya demokrasi maupun tirani, selalu menggunakan 'hukum' sebagai landasan legitimasi, praksis, dan kekuasaannya. Karena itu, dalam sistem politik suatu negara yang paling anti demokrasi pun, misalnya di bawah rezim totaliter, fasis, monarki absolutis, 'hukum' akan dipakai atau digunakan utk menjustifikasi perbuatan-perbuatan para penguasanya. Karena itu kita mesti kritis dan waspada terhadap semua statemen atau ujaran dan praksis yang mengatasnamakan 'hukum', bahkan yang menggunakan 'keadilan' sebagai wacana. Bahkan bisa jadi semakin sebuah sistem tidak adil dan menindas, semakin gencar dan keras suaranya utk bicara dan mengklaim telah bertindak memakai instrumen hukum dan berdasar keadilan.
Itulah sebabnya perlu dibedakan antara sistem politik yang mengakui supremasi hukum dengan sistem yang memakai hukum di dalam praktik sehari-hari. Yang pertama berarti menerapkan prinsip "rule Of law", sehingga hukum diletakkan di atas kepentingan politik pribadi atau kelompok. Yang kedua berarti menerapkan "rule By law", sehingga penguasa bisa mengklaim apapun yg dilakukannya absah secara legal formal. Pada yg pertama, hukum dan keadilan adalah komponen yang menggerakkan, mengawasi, dan mengontrol kepentingan politik, sedang pada yg kedua adalah sebaliknya. Hukum cuma alat yang bisa dimain-2kan dan keadilan adalah apa yg menjadi kehendak penguasa.
Publik harus mempunyai kapasitas yang cukup utk bisa membedakan dan mengawasi klaim dan praktik hukum di dalam sistem demokrasi. Jangan sampai mudah dibohongi oleh pihak-2 yang memakai wacana dan praksis hukum dan keadilan. Karena bisa jadi mengira memerjuangkan demokrasi tetapi yg didapat adalah tirani!
0 comments:
Post a Comment