Mantan Menteri BUMN era Presiden SBY, Dahlan Iskan (DI), kembali menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kali ini boss Jawa Pos Group itu tersandung kasus mobil listrik (mobtrik), yang juga sebelumnya telah melibatkan Dasep Ahmadi (DA), Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang dijatuhi hukuman penjara 7 th tetapi di tambah lagi oleh MA menjadi 9 th penjara.
Jika DA didakwa melakukan rekayasa teknis mobtrik dan tidak melalui tender resmi, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 17 miliar, maka DI dijadikan tersangka karena posisi beliau sebagai Menteri BUMN yang juga terkait dengan mobtrik tsb. Pihak Kejaksaan Agung masih belum memastikan pasal-pasal apa yang dikenakan terhadap DI, karena masih dalam proses penyidikan. Yang sudah dipastikan, menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung RI, M. Rum (MR), yang bersangkutan "ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2017.
Dengan demikian mantan Dirut PLN yang juga salah seorang wirausahawan pribumi paling kondang di Indonesia itu kini mempunyai dua status tersangka. Yang pertama, kasus yang kini sedang diproses di Pengadilan Jatim, terkait dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), dan yang kedua kasus yang terkait mobtrik ini. Yang disebut terakhir ini tentu saja masih belum sampai ke Pengadilan, tetapi sudah sampai pada status tersangka.
Dibanding dengan berbagai ontran-2 kasus tipikor yang sedang marak di Jakarta, semisal kasus mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman (IG), dan kasus mantan Hakim MK, Patrialis Akbar (PA), maka proses persidangan DI di Surabaya tidak terlalu banyak diekspose media. Padahal para tokoh nasional yang memberikan dukungan moral kepada mantan Menteri BUMN juga tidak sedikit, seperti misalnya mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dan cendekiawan dan ekonom terkemuka, Faisal Basri, untuk menyebut beberapa nama. Apakah dengan karena lokasinya di Surabaya yang membuat demikian, mungkin saja.
Yang menarik dari kasus tipikor yang melibatkan DI ini adalah pihak yang menangani bukan KPK, tetapi Kejaksaan, baik kasus pertama maupun kedua. Akankah pihak Kejaksaan mampu membuktikan kesalahan DI di Pengadilan, akan sangat penting. Karena dalam kasus mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti (LM), Kejaksaan tidak berhasil. Sebuah pertaruhan marwah lembaga dan juga pelaksanaan amanat reformasi yang sangat penting bagi bangsa dan negara kita. Kita lihat saja bagaimana dinamika kedua kasus tipikor yang dihadapi oleh DI ini.
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment