Bersamaan dengan penyelenggaraan aksi "Super Damai" di Monas hari ini (2 Desember 2016), dikabarkan telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa tokoh yang diduga akan melakukan tindakan makar. Mereka antara lain adalah: Rachmawati Sukarnoputri (RS), Sri Bintang Pamungkas (SBP), Ratna Sarumpaet (RS), Kivlan Zein (KZ), Adhityawarman (AW), dan beberapa nama lain. Konon mereka dibawa oleh Polisi ke Markas Brimob Kelapa Dua, sekitar jam 5.00 atau 6.00.
Jika kabar ini benar, maka peristiwa penangkapan ini bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yg berdampak negatif bagi Pemerintah Jokowi (PJ), manakala ia tidak dikelola dengan mengikuti kaidah-2 demokrasi. Salah satu hal yg perlu diingat adalah bhw di dalam sebuah negara demokrasi, perbedaan pandangan dan kritik tajam dalam politik bukanlah suatu pidana. Pemidanaan thd pandangan politik sangat dihindari oleh Pemerintah demokratis kecuali jika telah membahyakan keamanan negara. Selain itu, penangkapan seperti ini jika tidak dijelaskan kepada publik dengan argumentasi yg rasional bisa menjadi blunder dan malah bisa berbalik menodai kredibilitas Pemerintah PJ.
Saya berharap bahwa mereka yg ditangkap itu hanya diminta keterangannya dan tidak ditahan oleh aparat. Jangan sampai tindakan pengamanan seperti ini malah bisa digunakan oleh pihak-pihak yg anti demokrasi sebagai pintu masuk bagi upaya mereka melecehkan perjuangan mengembalikan demokrasi sebagai sistem yang dianut oleh Konstitusi RI. Semoga!!
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment