Thursday, December 22, 2016

BUNI YANI KALAH DI PRAPERADILAN DAN PELUANG BADJA


Hakim tunggal Sutiyono (S) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan praperadilan dari Buni Yani (BY) terkait statusnya sebagai tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Seperti kita ketahui, dalam kasus ini penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/21/17500181/ini.alasan.hakim.tolak.gugatan.praperadilan.buni.yani)

BY melakukan gugatan praperadilan setelah menjadi tersangka, karena ia menganggap bahwa "caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial." Menurut mantan dosen komunikasi itu, keterangan pada video itu, "hanya untuk mengajak diskusi." Tetapi Hakim S memutuskan untuk "..menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya." Hakim mengatakan dasar putusannya adalah keterangan dari semua saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon termasuk Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Dengan gagalnya gugatan praperadilan ini, maka BY juga akan mengikuti prosedur hukum yang kini dijalani oleh Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, yaitu proses peradilan di Pengadilan Tinggi. Sebelumnya BY sangat percaya diri bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya akan berjalan mulus dan dirinya tak akan menjadi tersangka dalam kasus ini (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/12/21/oiil68354-buni-yani-optimistis-menang-praperadilan-lawan-polda-metro). Tetapi fakta bicara lain, dan ia harus bersiap menghadapi proses peradilan selanjutnya.

Bagi publik yang selama ini hanya melihat Ahok sebagai tersangka, tentu saja putusan Hakim praperadilan ini akan berdampak signifikan. Kubu Ahok kini bisa menggunakan status tersangka BY ini utk memperkuat posisinya, setidaknya membuka peluang utk menjelaskan pada publik DKI adanya kemungkinan bahwa sang petahana mengalami hal ini karena adanya video BY.

Dalam kaitan dengan dinamika Pilkada DKI , status BY sebagai tersangka ini bisa dikapitalisasi utk memerkuat posisi pasangan Badja. Sebab jika proses hukum berjalan tanpa intervensi dan berlangsung bebas, maka keadilan bagi Ahok akan dapat diperoleh. Ini penting utk menarik para pemilih yang belum memutuskan (undecideds) dan/atau para pemilih yang berpotensi bergeser (swinging voters) yg jumlahnya masih cukup signifikan. Paslon Badja akan lebih mudah memngaruhi dan meyakinkan mereka dibanding jika hanya Ahok yang sendirian di meja hijau. Dalam kondisi perimbangan elektabilitas kurang menguntungkan paslon Badja, kegagalan praperadilan BY adalah sebuah peluang utk meyakinkan para pemilih potensial.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS