Wednesday, November 30, 2016

MENGAPA PANGLIMA TNI MEMPERTANYAKAN MOTIF AKSI 212?

Menyimak statemen Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo (GN) terkait aksi demo "super damai" tanggal 2 yad, saya menangkap adanya kewaspadaan dan sikap kritis terhadap dinamika yang berpotensi mengganggu stabilitas politik dan keamanan masyarakat, khususnya di ibukota negara RI, Jakarta. Landasan GN utk mempertanyakan motif atau niat pelaksanaan demo 212 adalah prinsip "rule of law" (kepatuhan thd hukum). Ketika proses hukum terhadap Gubernur DKI non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, telah berjalan sesuai aturan main yg berlaku, mengapa masih ada aksi demo 212 setelah demo 411?.

Seperti kita ketahui, status hukum Ahok yang paling akhir adalah sebagai tersangka dugaan penistaan agama yang diputuskan dalam gelar perkara di Bareskrim Polri. Bahkan proses penyidikan pun sudah selesai dan berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung RI (Kejakgung). Kalau tak ada aral melintang, hari ini Rabu 30 November, pihak Kejakgung akan menentukan apakah berkas perkara tsb sudah layak utk P21, dilanjutkan ke Pengadilan, atau perlu diperbaiki lagi. (http://nasional.kompas.com/read/2016/11/29/18450141/rabu.pagi.kejaksaan.tentukan.sikap.soal.berkas.perkara.ahok.)

Dengan fakta yang seperti itu, pertanyaan Panglima TNI tsb menjadi sangat relevan. Sebab jika yg menjadi tuntutan pihak anti Ahok adalah benar-2 pelaksanaan proses hukum dan akselerasinya, maka sejauh ini keduanya sudah berjalan dengan baik dan fair. Karena itu statemen dan sekaligus pertanyaan GN: "Apa yang jadi harapan sudah dilakukan, sudah ditetapkan Ahok sebagai tersangka. Dan proses hukum sedang berjalan karena ini negara hukum, apa lagi yang diminta?" menjadi sangat penting artinya.

Jika kita cermati statemen Ketua GNPF-MUI, Habib Rizieq Syihab (HRS), mengenai gelar aksi "super damai" 212, maka targetnya jelas yaitu penahanan Ahok. HRS mengatakan "Target kami adalah tetap saudara Basuki Tjahaja Purnama ditahan..". (http://news.liputan6.com/read/2663683/rizieq-shihab-aksi-2-desember-super-damai-tapi). Lalu, jika diperdalam lagi mengapa Ahok mesti ditahan, maka alasannya ada 4 yang, antara lain, adalah bhw kasus ini "sudah menimbulkan korban. Di mana-mana terjadi demo, aksi benturan antara parat dan warga. Ada yang meninggal ada yang luka. Ini berpotensi memecah belah NKRI. Maka segera ditahan," (http://www.jpnn.com/read/2016/11/25/483224/Ini-4-Alasan-Ahok-Harus-Ditahan-Versi-Habib-Rizieq-).

Alasan-2 yg diajukan HRS itu tentunya tidak sama dengan ketentuan hukum acara pidana terkait alasan penahanan seorang tersangka, yg termuat dalam KUHAP pasal 21 ayat 1 dan 4, yakni alasan subyektif dan obyektif. (http://www.gresnews.com/berita/tips/8042-alasan-penahanan-dalam-hukum-acara-pidana-indonesia/0/). Kapolri sendiri telah sering mengemukakan bahwa kedua alasan tsb tak terpenuhi sehingga Ahok tak perlu ditahan (https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/16/063820617/ahok-tak-ditahan-ini-alasan-kapolri). Dengan demikian, alasan tuntutan penahanan thd Ahok yg dikemukakan HRS mesti dicari juga di luar argumen hukum acara. Dan disinilah relevansi dari kewaspadaan serta sikap kritis Panglima TNI di atas.

Dugaan saya, GN mempertanyakan motif aksi demo 212 karena tak lagi berangkat dari perspektif proses hukum, tetapi bisa saja terselip kepentingan politik yang berpotensi menggangu kamnas. Sebagai pihak yang menjadi komponen utama pertahanan negara, tentu wajar apabila beliau, sebagai Panglima TNI, memandang dinamika aksi 212 tersebut dari perspektif kamnas. Dalam konteks inilah spekulasi akan adanya pihak-2 yang akan menunggangi aksi tsb untuk tujuan lain, seperti makar, tak bisa diabaikan dan mesti diwaspadai. Ini bukan sebuah sikap paranoia tetapi kehati-2an akan adanya segala kemungkinan negatif thd stabilitas politik di dalam sistem demokrasi di Indonesia yg masih belum terkonsolidasi itu.

Sama saja dengan Kapolri, maka Panglima TNI juga tidak dalam posisi melarang atau menghalangi pelaksanaan hak menyatakan pendapat di ruang publik sebagai salah satu hak asasi manusia yg dijamin konstitusi. Tetapi keduanya merasa perlu mengingatkan kepada semua pihak bahwa aksi pengerahan massa seperti itu mesti dikelola dengan efektif utk kepentingan bersama, yaitu solidaritas kebangsaan dan keutuhan NKRI. Presiden Jokowi (PJ), bahkan menyatakan aksi super damai 212 nanti bukanlah sebuah demo, tetapi sebuah kegiatan doa bersama.

Mungkinkah harapan itu terlaksana? Kita lihat saja dua hari lagi!

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS