Thursday, November 3, 2016

MENCARI ALTERNATIF PENYELESAIAN DALAM KASUS PIDANA PENISTAAN AGAMA


Di bawah ini saya tautkan sebuah artikel berjudul "Supremasi Hukum untuk “Penista Agama”?" yang, menurut hemat saya, sangat menarik dan penting untuk dicermati terkait kasus Ahok dan penyelesaiannya melalui proses hukum. Umumnya kita membaca berbagai pandangan yang menganggap penyelesaian legal formal terkait tuduhan terhadap Gubernur Ahok telah melakukan penistaan Al-Qur'an dan Islam, sebagai suatu jalan yang tepat dan bahkan cenderung 'taken it for granted'. Namun artikel yg ditulis oleh Zainal Abidin Bagir (ZAB), dosen pada Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogtyakarta, ini mengajak kita berfikir ulang, apakah benar penyelesaian dg pendekatan hukum dlm kasus penistaan agama di negeri ini akan efektif dan mencapai tujuan.

Beliau menyoroti secara detil dlm artikel ini, sejarah dan penggunaan Pasal 156A KUHP sebagai dasar hukum yg digunakan sejak th 1960an sampai sekarang. Pasal ini, menurut ZAB, menjadi semacam "pasal karet" yg dipakai utk menjerat berbagai kasus 'penistaan agama', mulai dari urusan orang yg memprotes speaker masjid yang terlalu keras (seperti di Lombok pada 2010); seorang perempuan Kristen yang mengomentari sesajen Hindu (seperti di Bali pada 2013); atau seorang “Presiden” Negara Islam Indonesia yang mengubah arah kiblat dan syahadat Islam, namun kemudian pada 2012 hakim memberi hukuman setahun, untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa.!

ZAB mengajak kita utk lebih imajinatif dalam mencari solusi, dengan memikirkan alternatif berupa "pendekatan non-litigasi lebih menjamin tercapainya pemecahan masalah." Menurut beliau, kecenderungan internasional saat ini menunjukkan bahwa "(p)erselisihan yang biasanya disebut sebagai “penodaan agama” lebih efektif diselesaikan melalui dialog dan tindakan politik, serta, secara jangka panjang, melalui pendidikan."

Terlepas dari setuju atau tidak setuju dengan pemikiran ZAB, saya kira artikel ini perlu dijadikan bahan utk pertukaran pikiran serta pertimbangan oleh pihak-pihak terkait maupun publik. Saya pribadi setelah membaca artikel ini juga sependapat bahwa pendekatan legal formal yg kaku seperti digunakan di Indonesia perlu dikaji ulang. Sebagai orang yg bukan pakar hukum, saya belajar banyak dari analisa dan uraian ZAB, termasuk dalam menyikapi hal kasus Ahok. Terimakasih atas tulisan yg mencerahkan ini.

Selamat menyimak dan berkomentar!

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS