Tuesday, November 22, 2016

DUGAAN PENISTAAN AGAMA: ANTARA HUKUM DAN POLITIK


Alkisah, seorang petahana Lurah (L) yg sedang berlaga utk pemilihan lurah yg kedua, didemo dan di tuntut gegara penistaan agama. Pak Kapolsek (K) berusaha keras menjalankan proses hukum yg harus dilalui agar tidak terjadi keributan dan keresahan dlm masyarakat. K juga selalu komunikasi dg koordinator demo (D) yg minta agar L segera diproses, ditahan dan divonis.

K tak mau mengambil resiko demo melebar dan bisa membahayakan ketertiban desa. Karena itu ia segera menjadikan L sebagai tersangka agar supaya D dan pendukungnya mau menunggu proses dan tak lagi menggerakan massa. D bergeming dan ngotot agar L ditahan dg alasan bhw "semua tersangka penistaan pasti langsung ditahan."

K segera menuruti desakan D dan L ditahan. Namun ternyata popularitas L malah naik karena pengikutnya berhasil menggunakan isu penahanan itu sebagai bahan kampanye yg efektif. Yaitu L dicitrakan sebagai calon lurah perahana (calur) yg "didzolimi" lawan2nya.

D pun demo lagi dan menuntut K agar L dimasukkan bui khusus. K mengakomodasi desakan D dan pendukungnya. Sang tersangka masuk sel khusus yg tertutup dan tak bs ditemui siapapun. Lagi2 L bukannya menurun elektabilitasnya, tapi malah naik. Soalnya para pendukungnya tiap hari berkerumun di depan Polsek dan menarik simpati warga desa yg kemudian berduyun-duyun ikut mendukung!

D makin marah dan minta agar L segera diadili di Pengadilan dan vonisnya jelas yaitu bersalah. Karena K mau menjaga harmoni warga desa, maka ia pun menurut dan koordinasi dg Jaksa dan Hakim. Benar saja pengadilan pun digelar dan sesuai harapan D, L pun divonis bersalah.

Tapi L mengajukan banding atas putusan tsb dan sambil menunggu putusan banding PT, pemilihan lurah pun digelar. L bisa mengikuti dan ternyata malah menang dan menjadi lurah terpilih lagi! Karena itu D pun tak terima dan kembali mendatangi K. Dan terjadilah dialog ini:

D : "Pak K kami tidak terima dan akan melaporkan sampean ke atasan agar dihukum berat."
K : "Lho lha salah saya apa? Kan semua keinginan bapak sudah saya akomodasi?"
D : "Ini kaitannya dengan dugaan praktik konspirasi sehingga L menang pilur."
K (heran) : "Konspirasi apa, wong jelas sampean tahu proses hukum sudah berjalan dan bahkan L diputus bersalah."
D : "Di luar memang tampaknya begitu, tapi sebenarnya sampean berkampanye utk L. Kan gegara proses hukum itu dia malah makin populer."
K : "Lho kalau soal menang pilur itu kan ranah politik, sedang yang saya urus kan proses hukum soal penistaan agama toh?."
D : "Nah kalau gitu pengaduan saya tambah satu lagi, selain dugaan konspirasi tadi."
K (kaget) : "Tuduhan apa lagi?"
D : "Tuduhan melalaikan tugas."
K : "Kok bisa?"
D : "Ya jelas karena sampean lalai bahwa kasus ini sejatinya bukan soal hukum tetapi politik pemenangan pilur!"
K: "!!!???***@@@???!!!"
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS