Monday, November 14, 2016

AKSI BOM MOLOTOV DI SAMARINDA DAN MELUASNYA JEJARING KELOMPOK RADIKAL

Teror bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, yang dilakukan residivis bernama Juhanda (J), menunjukkan bahwa aksi dan gerakan radikal di negeri ini masih jauh dari tuntas. Radikalisme, radikalisasi, dan aksi kekerasan berbentuk teror statusnya tetap bahaya yang terang dan hadir, "a clear and present danger", di negeri ini, dan memiliki keterkaitan ideologis dan praktis dengan ideologi transnasional serta kelompok Islam radikal yg selama ini beroperasi di berbagai wilayah, termasuk di ASEAN dan Indonesia.

Kendati Polri baru mengumumkan sedikit informasi mengenai J, namun tak terlalu sulit utk mengaitkan teroris tersebut dengan fenomena 'lone wolf terrorist", atau peneror tunggal, yg kemudian direkrut dan dimanfaatkan oleh jejaring kelompok Islam radikal, baik di Indonesia maupun internasional. Menurut keterangan Polri, J setelah klepas dari penjara lantas bergabung dengan Jamaat Ansharud Daulah (JAD), salah satu kelompok Islam radikal Indonesia yang mendukung atau berbaiat dengan ISIS. Salah satu aksi teror dari JAD adalah bom Jl.Thamrin pd bbrp bulan lalu. (https://www.tempo.co/read/fokus/2016/11/14/3385/pelaku-bom-gereja-samarinda-diduga-berafiliasi-dengan-isis)

JAD ini memiliki tokoh-tokoh yg masih berada di Lapas maupun di luar negeri yang terus melakukan kontak dan kontrol dengan para pengikutnya di Indonesia, Tokoh-2 panutan maupun pelaku teroris seperti Aman Abdurrahman (AA), Bahrum Naim (BN), Bahrumsyah (Bs), dan Salim Mubarok (SM) alias Abdul Jandal (AJ) tetap mampu merencanakan dan memberikan instruksi-2 mereka, kendati dari dalam penjara (AA), atau yg sudah di luar negeri (BN,Bs, SM). Kendati operator dan sdalah satu pemimpin jejaring pro ISIS seperti Santoso sudah tewas di Poso, tak berarti bahwa jejaring dan pengikut mereka lantas menyurut. Jika terbuka peluang, kelompok ini akan memanfaatkannya, baik melalui aksi para "lone wolves", maupun serangan teoris yg lebih terencana dan massif.

Dalam konteks demikian, bagi saya sangat tidak masuk akal apabila Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (FH) masih menyatakan agar "seluruh pihak tak terprovokasi atau menghakimi pelaku, tetapi menunggu proses hukum yang dijalankan kepolisian." Walaupun statemen FH tsb normatif dan terdengar "taat hukum", namun jika berhadapan dengan fakta yg ada (walaupun masih belum terbuka semuanya), bagi saya menjadi kontradiktif atau minimum tak ada nilai yg penting. Bahkan justru bisa kontraproduktif bagi upaya pemberantasan terorisme. Statemn FH bisa dimaknai mementahkan apa yang sudah menjadi fakta terkait dengan sosok J dan jejaring organisasinya, padahal track record mereka sudah jelas.

Hemat saya, penyeidikan Polri pasca-aksi teror di Gereja Oikumene Samarinda itu bukan hanya mencari fakta tentang J dan JAD. Tetapi yg tak kalah penting adalah menelusuri keberadaan jejaring JAD dan perkembangannya di Kalimantan. Kalau hanya soal sosok J dan JAD, saya kira sudah jelas siapa dia dan organisasi radikal macam apa itu. Yang masih perlu diketahui dan paling urgen adalah sampai sejauhmana jejering kelompok radikal Islam itu telah berkembang di wilayah seperti Kaltim dan bahkan seluruh Kalimantan. Jika ternyata jejaring tsb telah ekstensif, maka tingkat ancaman pun akan semakin tinggi.

Ummat Islam Indonesia dan bangsa kita tak perlu ragu-ragu untuk menyikapi ancaman terorisme tsb. Justru jika masih ada yang mencoba menutup-2i fenomena tsb dengan dalih provokator dan sebagainya, maka perlu untuk dicermati dan dikritisi. Ibarat menghadapi penyakit berbahaya, kesiapan dan kesigapan aparat keamanan harus prima. Dan kesiapan masyarakat mengahadapi visrus radikalisme dan pengembangan proses radikalisasi yg terus diupayakan juga mesti ditingkatkan. Ini bukan sebuah paranoia, tetapi sebuah kewaspadaan agar virus tsb bisa dicegah sedini mungkin, dan bukan baru bereaksi setelah berada pada stadium tingkat tinggi seperti di Timur Tengah.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS