![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWBaGmxAz29WzyaHtaoXSoO5IQlHfySecbwGU2CLKzCRnbzItHVhzg73K5rIUnhfb1NL0nB87fnQgMKUHcN6Z2Tr84xxnT_mSwIsQ7Vuxfca7zIlfsinEMkzQs0hs9-i84WHVWCqFHRXw/s320/Jokowi-Songket.jpg)
Apa yg dikemukakan oleh politisi PKS, Almuzzamil Yusuf (AY) adalah perwujudan dari asumsi dan strategi tsb. PJ diposisikan sebagai pihak yang dianggap melakukan pembiaran karena beliau dianggap tidak bersikap thd kasus Ahok tsb. Dg memposisikan PJ sepwrti itu, AY tampaknya berharap agar kasus tsb menjadi agenda politik Presiden, dan masalah di DKI itu menjadi berskala nasional. Dan ini tentu senafas dengan berbagai upaya untuk menarik ummat Islam di negeri ini utk memiliki pandangan yg sama dengan AY dan kubunya terkait kasus tsb. Wacana yg menggeneralisasi bhw perbuatan Ahok 'menyakiti', 'melukai', 'menista', 'meremehkan' ummat Islam, misalnya, digunakan dlm rangka memobilisasi dukungan dlm skala massif dan memperluas kasus tsb.9
Selain itu, pesan yg ingin disampaikan wacana generalisasi tsb adalah 'jika anda tidak berpandangan dan bersikap seperti saya, maka anda adalah di pihak lawan saya.' Termasuk PJ. Maka itu, menurut pandangan ini, "sikap diam dan pembiaran Presiden telah membangun interpretasi publik, terutama umat Islam bahwa Presiden melindungi arogansi dan perbuatan penistaan terhadap ayat suci Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur DKI."
Benarkah PJ dan Polri sudah dapat dikategorikan melakukan pembiaran thd kasus ini? Bukankah sikap PJ untuk menunggu proses hukum merupakan sikap yg fair. Sebab jika beliau ikut terburu2 terlibat di dalamnya justru akan membuka pintu bagi tudingan intervensi hukum. Demikian juga dg Polri, yg telah menyatakan bahwa proses hukum terus berjalan dg tetap mengikuti standar operating procedure (SOP) yg berlaku?
Apalagi jika dipertimbangan fakta bhwa di dalam masyarakat sipil termasuk kalangan ormas Islam juga muncul penolakan terhadap fatwa MUI mengenai kasus Ahok tsb. Padahal pihak ini juga tidak menyatakan bahwa proses hukum harus dihentikan. Hanya saja para penegak hukum diminta agar tdk terpengaruh oleh desakan dan tekanan serta politisasi.
Saya berpendapat sikap PJ bukanlah sebuah pembiaran karena faktanya proses hukum yg dilakukan Polri, sebagai bagian dari Pemerintah dan alat negara, toh terus bekerja. Soal cepat atau lambat adalah persepsi yg dapat diperdebatkan oleh para pemangku kepentingan. Desakan thd PJ tak lebih merupakan upaya perluasan persoalan yg ujungnya adalah tujuan kelompok kepentingan politik tertentu.
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment