Simak argumentasi pemohon (Gub Ahok) terkait gugatan peninjauan materi UU Pilkada, khususnya pasal 70, ayat (3), huruf a. Kontroversi mengenai gugatan ini sudah muncul dan berkembang di media, termasuk media sosial, dan menjadi bagian 'kampanye' jelang pilkada.
Mengikuti logika yg dibangun oleh Gub Ahok, dan membandingkan dengan berbagai praktik di negara-negara demokrasi lain, maka cuti yang "wajib" tsb berpotensi memunculkan ketidak adilan bagi si petahana, apabila cuti tsb diterapkan selama masa kampanye, bukan pada saat si petahana sedang kampanye. Dalam praktik di negara-2 demokrasi, petahana tidak diwajibkan bercuti selama masa kampanye, tetapi hanya pada saat ia sedang berkampanye. Menurut pandangan Dr. Refly Harun (RH), yg juga pakar hukum tatanegara, pasal ttg cuti yg ada dlm UU Pilkada tsb bisa merugikan petahana manakala ditafsirkan "cuti selama masa kampanye", bukan "cuti pada saat si petahana berkampanye." (http://www.cnnindonesia.com/politik/20160823165343-32-153313/refly-harun-calon-petahana-cukup-cuti-saat-berkampanye/)
Mengikuti logika yg dibangun oleh Gub Ahok, dan membandingkan dengan berbagai praktik di negara-negara demokrasi lain, maka cuti yang "wajib" tsb berpotensi memunculkan ketidak adilan bagi si petahana, apabila cuti tsb diterapkan selama masa kampanye, bukan pada saat si petahana sedang kampanye. Dalam praktik di negara-2 demokrasi, petahana tidak diwajibkan bercuti selama masa kampanye, tetapi hanya pada saat ia sedang berkampanye. Menurut pandangan Dr. Refly Harun (RH), yg juga pakar hukum tatanegara, pasal ttg cuti yg ada dlm UU Pilkada tsb bisa merugikan petahana manakala ditafsirkan "cuti selama masa kampanye", bukan "cuti pada saat si petahana berkampanye." (http://www.cnnindonesia.com/politik/20160823165343-32-153313/refly-harun-calon-petahana-cukup-cuti-saat-berkampanye/)
Sebagaimana dikemukakan Gub Ahok dalam petitumnya, hak konstitusionalnya dirugikan apabila ia, sebagai petahana, diwajibkan absen dari kerja sebagai Kepala Pemerintahan Daerah. Alternatif yg diajukan oleh Ahok adalah, bahwa "cuti kampanye" merupakan hak yang bisa dipilih (opsional) akan diambil atau tidak. Ahok justru mengatakan dirinya tidak memilih berkampanye selama 4-6 bulan, tetapi tetap bekerja ssebagai Gubernur. Ahok juga tidak memilih alternatif "cuti pada saat berkampanye", sebagaimana praktik di negara-2 demokrasi lain, dan yg juga diusulkan oleh RH.
Uji materi yg diajukan Ahok sangat penting artinya bagi pembangunan sistem demokrasi kita, terlepas dari putusan apa yg akan diambil oleh MK. Sistem demokrasi yg efektif selalu memberi peluang bagi berbagai terobosan sejauh ia berpijak kepada Konstitusi dan dimaksudkan untuk memperkuat dan memerbaiki pelaksanaannya.
Bravo Gubernur Ahok dan MK!!.
Uji materi yg diajukan Ahok sangat penting artinya bagi pembangunan sistem demokrasi kita, terlepas dari putusan apa yg akan diambil oleh MK. Sistem demokrasi yg efektif selalu memberi peluang bagi berbagai terobosan sejauh ia berpijak kepada Konstitusi dan dimaksudkan untuk memperkuat dan memerbaiki pelaksanaannya.
Bravo Gubernur Ahok dan MK!!.
0 comments:
Post a Comment