Saturday, August 27, 2016

PELARANGAN 'BURKINI' DAN FOBIA TERSELUBUNG


Keputusan Dewan Pengadilan Administrasi Tertinggi Perancis untuk mencabut larangan memakai "burkini," pakaian pantai utk perempuan yang menutupi nyaris seluruh tubuh, di kota wisata Villeneuve-Loubet, Nice, menjadi trending topik media internasional. Pasalnya, burkini, yang diambil dari gabungan antara kata 'burqa' dan 'bikini' itu, sempat membuat kegemparan karena dilarang dipakai di pantai. Pemerintah setempat, melalui dan petugas keamanan melakukan razia dan denda thd mereka yang memakai. Alasan yang digunakan Pemerintah adalah keamanan dengan merujuk kepada prinsip sekularisme yang digunakan di negara tersebut. Burkini, seperti juga jilbab, yang dianggap terkait dengan identitas Islam, lantas menjadi sasaran 'operasi keamanan' dan karenanya dilarang dan pemakainya didenda!

Bukan kali ini saja Pemerintah Perancis melakukan sensor terhadap pakaian yang dianggap melanggar landasan 'sekularisme'. Sebelumnya burqa dan jilbab pun dilartang dipakai di tempat-2 publik tertentu. Dan tampaknya, mode pakaian yang bernama burkini (yg aslinya adlah rancangan Aheda Zanetti, seorang perempuan Muslim keturunan Libanon yg tinggal di Australia) dianggap memiliki 'identitas' Muslim, sehingga dianggap berpotensi mengganggu keamanan nasional.

Sebelum putusan Dewan tersebut dijatuhkan, urusan pelarangan burkini tsb sudah menghebohkan, bukan saja di Perancis tetapi juga di negara-2 lain khususnya Eropa dan AS. Kehebohan tsb terjadi karena larangan tsb, bagi yg menolaknya, dianggap terlalu mengada-ada dan bertentangan secara mendasar dengan hak asasi manusia. Bagi kelompok yg pro, pelarangan itu merupakan upaya merespon ancaman terorisme dan paham anti sekularisme yang dikaitkan dengan Islam dan budayanya, termasuk pakaian perempuan Muslim.

Kasus jilbab dan burkini di Perancis ini bisa menjadi salah satu bukti bahwa fobia bisa terjadi dimana-mana dan menggunakan berbagai bungkus, termasuk sekularisme dan nasionalisme serta liberalisme. Fobia bukan hanya monopoli kelompok agama, kendati tidak bisa dipungkiri bhw radikalisme, kekerasan, dan kebencian kini banyak dilakukan dan dibela sementara kelompok yang mamakai kedok agama.

Kasus ini juga menjadi petunjuk bahwa mengelola masyarakat majemuk memerlukan keberanian dan kemauan untuk menghadapi kenyataan dan dinamika masyarakat yang berubah dengan cepat. Sehingga pendekatan-2 yg digunakan dalam pengelolaan thd kemajemukan masyarakat dan budaya juga tidak bisa diseragamkan secara universal. Dari kasus burkini dan jilbab di Perancis ini tampak bhw pendekatan "asimilasi", "integrasi" dan"melting pot" yg selama ini digunakan oleh Perancis harus dikaji ulang. Pendekatan 'multikulturalisme' yang diadopsi di AS, Kanada, dll perlu lebih dikembangkan. Bagaimana dg Indonesia?

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS