Saturday, August 13, 2016

KEWARGANEGARAAN MENTERI ESDM DIPERTANYAKAN?

Pemerintah Presiden Jokowi (PJ) harus bekerja ekstra cepat, kalau perlu dalam hitungan jam, untuk mengklarifikasi kabar miring yang beredar mengenai status kewarganegaraan salah seorang anggota Kabinet Kerja (KK), yaitu Menteri ESDM Archandra Tahar (AT), yang baru beberapa mingu lalu dilantik menggantikan Sudirman Said (SS) setelah terjadi kocok ulang (reshuffle) Kabinet.

Kecepatan bertindak ini sangatlah penting dengan alasan sbb: 1). Masalah kewarganegaraan, apalagi seorang pejabat negara dalam Kabinet, adalah termasuk fundamental. Melanggar aturan yang fundamental ini sangat besar resikonya bagi kredibilitas Pemerintah dan khususnya PJ; 2) Nama baik AT sendiri harus dipulihkan, seandainya berita ini tidak benar, dengan segera sehingga beliau bisa bekerja dengan baik; 3) Jangan sampai terjadi fitnah yang bertujuan politik, perlu ada klarifikasi langsung dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Kemenlu dan Kemendagri, mengenai status kewarganegaraan tsb. Sebab jelas Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. (http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-asas-kewarganegaraan-indonesia-menurut-uud/)

Untuk sementara saya masih berkhusnuzon alias berbaik sangka, bahwa kegaduhan ini karena mungkin ada salah paham atau paham yg salah. Misalnya, bisa jadi TA hanyalah pemegang kartu hijau (Green Card, GC) yang merupakan izin bekerja di AS. Pemegang GC tidak harus warganegara AS, tetapi bisa juga warganegara lain tetapi sudah pernah menetap dan berhak mendapatkannya. Inilah yg mesti diungkap dan hal itu sangat mudah dilakukan. Namun jika benar bhw AT sudah melakukan upacara penyumpahan sebagai warganegara AS, tentu masalah menjadi lain. Karena hal itu berarti pada saat itu juga beliau harus dinyatakan telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Menjadi warganegara suatu negara adalah hak asasi manusia. Sah-sah saja bila seseorang ingin pindah kewarganegaraan dengan berbagai pertimbagan. Namun negara juga berhak mengatur masalah yang sangat fundamental ini, karena hal tsb memiliki kaitan erat dengan eksistensi sebuah negara, kedaulatan negara, dan hak-hak sebagai warganegara. Dalam hal ini RI memiliki azas kewarganegaraan yag tidak sama dengan AS, dimana yang disebut terakhir itu mengakui kewarganegaraan ganda. Sementar Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan dan semua pejabat negara wajib berstatus warganegara RI ketika memegang jabatan!

Pemerintah tak boleh memandang enteng masalah ini, dan mesti bertindak cepat serta transparan. Tidak cukup jika Pemerintah hanya mengatakan 'tidak ada masalah' tanpa penjelasan yang gamblang, terinci, dan memakai landasan argumentasi yg rasional. (https://m.tempo.co/read/news/2016/08/13/078795703/rumor-menteri-arcandra-warga-as-luhut-beri-penjelasan). Jangan sampai masalah ini menjadi berlarut dan menjadi komoditi politik yang akan mengganggu kinerja KK dan menciptakan gonjang-ganjing politik.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS