Friday, July 15, 2016

ROMO MAGNIS DAN PERLINDUNGAN HAM THD TERORIS

Menarik apa yang dikatakan oleh Prof. Franz Magnis Suseno (FMS) soal HAM para pelaku teror yang harus dilindungi. Menurut beliau, "... tentu saja terorisme harus ditindak dengan keras. Tapi perlu diperhatikan bahwa teroris juga manusia." Karena itu, menurut beliau "nyawa seorang teroris pun harus tetap diindungi dan dia tidak boleh mengalami penyiksaan." Dengan demikian, masih menurut sang Romo, "(k)alau seseorang teroris atau dituduh teroris ditangkap, harus diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan HAM. Meski dia bersalah, nyawanya harus terlindungi, tidak boleh disiksa. Orang yang jatuh ke tangan aparat kita harus aman,"

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau, saya terus terang rada kesulitan merangkai dan memahami logika beliau. Di satu pihak beliau bicara tentang keharusan melakukan tindakan keras thd terorisme, tetapi di pihak lain beliau meminta agar nyawa teroris dilindungi dan tak boleh disiksa. Lalu, persisnya tindakan keras yang bagaimana yg harus dilakukan? Apakah tindakan keras itu diambil BARU setelah teroris membunuh ratusan bahkan ribuan orang, dan perlu dibuktikan lebih dahulu dengan proses pengadilan? Lalu 'tindakan keras' yang sesuai HAM thd teroris itu yg bagaimana kongkritnya? Apakah tindakan-2 pencegahan dini yg kadang harus menangkap, melukai, dan bahkan membunuh teroris itu otomatis dan pasti bertentangan dengan HAM karena dianggap tidak manusiawi? Bagaimanakah jika negara dan aparatnya tidak melakukan tindakan pencegahan lantas nyawa dan properti ratusan dan ribuan orang akan jadi korban kaum teroris?

Saya malah menganggap argumen Romo FMS, secara etika dan moral, beresiko memberi peluang thd pelanggaran thd HAM, karena mengasumsikan bahwa para teroris yg biadab (yang ideologinya menolak HAM dan tindakannya melanggar HAM) masih dianggap punya posisi moral yg sama dengan mereka yang tak bersalah apa-apa tetapi menjadi korban kebiadaban. Demikian pula apakah kebiadaban memiliki status etika yg sama dengan mencegah kebiadaban? Kalau teroris juga manusia, lantas bagaimana dengan tindakan mereka yang menghancurkan kemanusiaan dan keadaban itu?

Dan saya kira yang paling sulit adalah melaksanakan rekomendasi Romo FMS agar teroris "diperlakukan sesuai hukum yang berlaku." Bagaimana kalau hukum positif di sebuah negara juga membolehkan aparat keamanan melakukan penangkapan dan penanganan represif dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror, dan aparat tsb menjalankan perintah UU tsb?. Apakah UU tersebut secara intrinsik dianggap telah melanggar HAM karena membolehkan tindakan repressif dalam rangka pencegahan thd terorisme? Lalu bagaimana dengan rekomendasi PBB yg menyetujui intervensi bersenjata oleh AS, EU, Rusia dll utk menghentikan aksi-2 teror dan/ atau kejahatan terhadap kemanusiaan di berbagai wilayah termasuk Suriah dan Irak itu?

Hemat saya, secara normatif dan etis memberi perlindungan HAM terhadap para pelaku teroris sulit diterima akal dan nurani, serta sangat tidak adil terhadap ummat manusia secara keseluruhan. Sebab teroris secara a-priori berprinsip tidak mau mengakui HAM baik dlm ideologi maupun aksinya. Kalau Romo FMS tidak percaya, silakan beliau bertemu dengan para pentolan Al-Qaeda dan ISIS dan meminta agar mereka itu memertimbangkan HAM dari target-2 mereka, sebelum melakukan aksi-2 teror di seluruh dunia. Terus terang saya ingin tahu apa jawaban yang akan mereka berikan kepada Sang Romo.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS