Thursday, May 26, 2016

"PERPPU KEBIRI" UTK MEMBERANTAS KEJAHATAN SEKSUAL

Kejahatan seksual khususnya yang terjadi pada anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan di Indonesia, karena bukan saja dilakukan oleh mereka yang mengidap kelainan (semacam pedofilia), tetapi juga sudah menjadi semacam wabah kriminalitas di masyarakat umum. Pemberitaan terkait kejahatan seksual yang disertai dengan penmbunuhan dan/ atau penganiayaan (homicide) disertai kebrutalan nyaris tiap hari dpt ditemukan di media dan medsos.

Tampaknya Pemerintah Presiden Jokowi (PJ) memilih menyikapi perkembangan ini dengan pendekatan penegakan hukum. Hal ini tercermin dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), No. 1, 2016, yg merupakan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di media, aturan baru ini populer dengan istilah Perppu "kebiri", mungkin karena di dalamnya diatur sanksi pidana thd pelaku kejahatan seksual tertentu berupa pengebirian dengan kimia.

Sejatinya, kalau dibaca secara sekilas, sanksi 'kebiri kimia' itu hanya salah satu dari berbagai pembaruan norma hukum dlm aturan baru tsb. Secara substansi pun sanksi kebiri kimia memiliki batasan masa berlakunya (2 tahun), serta prosedur yg cukup ketat, misalnya harus dipantau oleh pihak yg berwajib, sbagaimana disebutkan dalam pasal 81 ayat (2).

Substansi norma yg, hemat saya, lebih penting dari sisi substansi di dlm Perppu ini adalah sanksi berupa pemasangan cip kepada pihak terpidana kejahatan seksual dan pengumuman kepada publik. Saya tdk yakin dengan efektifitas pemasangan cip ini, tetapi sanksi sosial semacam pengumuman publik dan adanya rekam jejak publik sebagai pelaku kejahatan seksual (public records on sexual offenders), jika diterapkan secara konsisten, saya kira akan bisa menciptakan penjeraan (deterrence) yg lebih efektif.

Dalam Perppu ini juga terdapat beberapa sanksi hukuman berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati, bagi kejahatan seksual dlm kategori sangat berat, dimaksudkan juga utk penjeraan (Pasal 81 ayat (5)). Bisa diduga bahwa aturan tentang sanksi berat ini akan direspon negatif khususnya dari kalangan para penolak hukuman mati.

Pendekatan penegakan hukum thd kejahatan seksual, terutama yg melibatkan korban perempuan dan anak-anak, tentu bukan satu-2nya strategi yg efektif. Dinamika masyarakat terbuka di era global saat ini menuntut alterbatif strategi di luar hard power. Termasuk pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat mengenai masalah-2 kejahatan seksual dalam konteks perubahan nilai-nilai budaya dan komunikasi antar dan lintas-budaya, juga tak kalah penting dan bahkan dlm jangka panjang akan lebih relevan ketimbang pendekatan legalistik.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS