Usulan utk kembali lagi menggunakan UUD 1945 bukanlah hal baru atau suatu hal yang niscaya. Bahkan jika para pengusulnya menggunakan argumentasi sebagaimana dilontarkan oleh Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi, King Vidor (KV), sebagaimana yg dikutip oleh RMOL, hemat saya justru kontraproduktif. KV mengatakan bahwa alasan kembali ke UUD 1945 lama adalah "...UUD 1945 yang saat ini sudah diandemen kelewat kebablasan sehingga menimbulkan kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara." Lebih jauh ia mengelaborasi bahwa "... dalam sistem politik, amandemen terhadap konstitusi menimbulkan demokrasi sontoloyo. Muncul para politisi busuk yang korup serta raja-raja kecil di tingkat daerah. Inilah demokrasi yang sontoloyo."
Saya menolak argumentasi serampangan seperti itu, karena: 1) Salah satu amanat reformasi yang paling penting adalah amandemen thd UUD 1945 yg lama, karena ia telah menjadi landasan bagi rezim-2 otoriterisme sejak era Orde Lama dan Orba; 2) Munculnya politisi busuk yg korup pasca-reformasi lebih merupakan hasil sistem parpol yang tidak kompatibel dengan Konstitusi, disamping kualitas manusia penyelenggara negara yg sontolyo; 3) Kalaupun amandemen ke 5 dilakukan thd UUD 1945, bukan berarti harus kembali ke UUD 1945 lama, karena justru dlm UUD 1945 yg diamandemen juga menjamin perlindungan HAM yg lebih detil.
Saya berprinsip bahwa UUD 1945 bisa saja diamandemen (selain Pembukaan UUD yg di dalamnya terdapat Pancasila sebagai landasan ideologi negara) karena adanya dinamika masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun harus diperhatikan benar-2 bahwa melakukan amandemen juga memerlukan landasan pemikiran mendalam dan visoner, bukan hanya kehendak untuk kembali kemasa lampau yg diidealkan. UUD 1945 yg lama telah menjadi bagian dari sejarah perjalanan bangsa yg perlu dijadikan referensi tetapi bukan untk digunakan kembali.
Perjalanan suatu bangsa ke masa depan harus memertimbangkan dinamika sejarah, bukan saja sejarah kebangsaan tetapi juga sejarah kemanusiaan. Termasuk dalam hal ini adalah pandangan ke depan terkait perubahan-2 geopolitik dan lingkungan strategis global, regional dan nasional. Jika amandemen UUD 1945 hanya didasari oleh keinginan kembali ke masa lalu tanpa landasan pemikiran dan kearifan sejarah, maka bangsa ini justru akan mengulang-ulang kesalahan masa lalu.
Karena itu saya merespon himbauan pihak yg ingin kembali ke UUD 1945 lama itu dengan kalimat: "Dengan Kerendahan Hati, Mari Kita Melaksanakan UUD NRI 1945 Secara Konsekuen dan Konsisten". UUD 1945 versi lama tidak perlu dikembalikan atau digunakan lagi. Jika memang perlu amandemen the UUD NRI 1945, maka hendaknya memakai prinsip "memelihara yg lama yang masih baik dan menambah dg yang baru dan yang lebih baik lagi."
Simak tautan ini:
http://www.rmol.co/read/2016/04/17/243517/Dengan-Kerendahan-Hati,-Mari-Kembali-Ke-UUD-1945-Yang-Asli-
0 comments:
Post a Comment