Pertanyaan yg muncul dalam hati saya ketika mendengar kabar dari Radio Elshinta terkait Ketum PSSI, La Nyalla M. Matalitti (LN), adalah: 1) Benarkah ia buron?" 2). Kalau benar buron, bagaimana posisinya sebagai seorang petinggi PSSI? Lalu, yg juga tak kalah penting adalah pertanyaan ke 3) Apakah KPK juga akan ikut nimbrung setelah lembaga antirasuah itu melakukan penyelidikan thd LN dalam kasus lain, yaitu pembangunan RS Unair?
Soal isu "buron" itu bagi saya belum meyakinkan karena sampai hari ini, ketika artikel ditulis, masih kontroverisal, apakah LN sudah jadi tersangka resmi atau baru menurut versi Kejati Jatim saja. Pasalnya masih ada proses praperadilan yg akan menentukan apakah status tersangka itu sudah sah secara hukum. Bagaimana jika nanti Pengadilan memutuskan status tersangka tsb ternyata tidak sah?. Ingat kasus Wakapolri Budi Gunawan (BG) yg juga lolos dari status tersangka KPK setelah membawa kasusnya ke praperadilan PN Jaksel. Menurut versi ini, LN baru bisa dianggap buron jika putusan praperadilan menolak permohonannya dan ia tetap tidak mau hadir utk diperiksa di Pengadilan Tinggi Jatim. Dan karena saya bukan ahli hukum, saya mendingan tidak terlalu ikut campur dan menunggu sampai praperadilan tsb usai. Sayangnya, sidang pertama praperadilan di PN Surabaya ditunda gara-2 tidak dihadiri pihak termohon, yaitu Kejati Jatim. Jadi bakal lama juga. (http://news.detik.com/jawatimur/3175819/kejati-jatim-absen-sidang-praperadilan-perkara-nyalla-ditunda).
Kalau soal posisi sebagai Ketum PSSI, saya yakin para pengurus organisasi sepak bola yg ada saat ini masih banyak yg akan keukeuh membela LN, minimum dg argumen "praduga tak bersalah." Jadi mereka yg menginginkan LN segera diganti, naga-naganya mesti siap utk kuciwa. Sudah menjadi kebiasaan para boss di negeri ini utk tetap bertahan walaupun proses hukum sudah berjalan, bahkan ketika vonis sudah jatuh di pengadilan tk 1 dan 2. Alasan klisenya: belum inkracht dan masih terbuka banding dan kasasi. Kalau ditanya bagaimana dengan jalannya roda organisasi itu, maka jawabannya juga sudah ada: "Jangan khawatir, tak ada masalah, PSSI tetap jalan seperti biasa!" Dan, itu artinya, tim nasional kita juga masih akan tetap kalah melulu...
Makanya saya berharap banyak kepada KPK agar benar-2 bertindak. Ketua KPK, Agus Rahardjo (AR), menurut media, sudah bilang "...tidak menutup kemungkinan, KPK akan menjerat La Nyalla sebagai tersangka.." Biasanya petinggi KPK tidak hanya omong doang kalau soal seperti ini. Kalau benar LN nanti akhirnya berseragam rompi oranye (KPK), mungkin para pengurus PSSI baru akan berfikir beda. Sebab akan makin runyam kredibilitas organisasi olah raga tsb di mata rakyat Indonesia kalau masih ngeyel dengan alasan 'praduga tak bersalah', 'menunggu inkracht', dan segala tetek bengek lain. (http://nasional.kompas.com/read/2016/03/29/21550441/Selain.Kejati.Jatim.KPK.Juga.Bidik.La.Nyalla.untuk.Kasus.Lain)
Bravo KPK!!
0 comments:
Post a Comment