Friday, March 18, 2016

GUYON GUSDURIANS: SIDANG TIPIKOR

Alkisah, dalam sebuah sidang tipikor, Jaksa Penuntut (JP) mencecar si terdakwa (T) terkait pemberian uang kepada seorang mantan Menteri (M).

JP: "Saudara terdakwa pernah memberi uang kpd M sejumlah Rp 400 juta?"

T (tegas): "Tidak benar pak Jaksa!"

JP: "Saudara jangan mungkir ya, ada saksi yg melihat sdr menyerahkan uang tsb dlm tas kresek."

T (nada tinggi): "Sumpah Pak saya gak lalukan itu. Saksi itu memfitnah dg informasi yg salah Pak!"

JP: "Lha lalu tas kresek yg sdr serahkan pada M itu isinya apa?"

T: "Uang tetapi jumlahnya Rp 500 juta Pak. Kalau kurang dr itu berarti bohong dan memfitnah saya!"

JP: "!!!???@@***!!@???"
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS