Alkisah, dalam sebuah sidang tipikor, Jaksa
Penuntut (JP) mencecar si terdakwa (T) terkait pemberian uang kepada
seorang mantan Menteri (M).
JP: "Saudara terdakwa pernah memberi uang
kpd M sejumlah Rp 400 juta?"
T (tegas): "Tidak benar pak Jaksa!"
JP: "Saudara
jangan mungkir ya, ada saksi yg melihat sdr menyerahkan uang tsb dlm tas
kresek."
T (nada tinggi): "Sumpah Pak saya gak lalukan itu. Saksi itu
memfitnah dg informasi yg salah Pak!"
JP: "Lha lalu tas kresek yg sdr
serahkan pada M itu isinya apa?"
T: "Uang tetapi jumlahnya Rp 500 juta
Pak. Kalau kurang dr itu berarti bohong dan memfitnah saya!"
JP:
"!!!???@@***!!@???"
0 comments:
Post a Comment