Saturday, March 12, 2016

"CAVEAT EMPTOR" DAN PENCALONAN AKOM DI MUNAS GOLKAR

Dalam hukum perdata, khususnya perjanjian jual beli, dikenal istilah 'caveat emptor' yang berarti bahwa si pembeli tahu kualitas barang dan si penjual tidak bisa dipersalahkan jika si pembeli tdk puas atau atau ada kekurangan. Dengan asas ini maka jika terjadi perselisihan, tidak semua kesalahan dibebankan kepada si penjual kecuali hal-hal yg sudah disebutkan dalam kontrak. Si pembeli empunyai kewajiban agar 'teliti sebelum membeli' sehingga tidak terjadi fenomena 'membeli kucing dalam karung'. Sebab 'sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian pengeluaran.. eh.. tidak berguna.'!

Saya kira dalil 'caveat emptor' juga berlaku dalam politik, khususnya ketika terjadi 'transasksi' seperti pilih memilih, termasuk memilih pimpinan partai seperti yg akan dilakukan Partai Golkar (PG) dalam Munas yad. Para pemilih calon Ketum DPP PG tentu harus hati-2 dan punya informasi cukup mengenai siapa calon-2 yg akan maju sehingga nanti tidak kecewa ketika sudah terpilih Ketuanya, ternyata tidak punya kapasitas sebagai pemimpin dan malah bikin partai tsb menurun kualitasnya. PG adlh aset bangsa sebagai kekuatan politik yg besar dan bermanfaat dalam membangun NKRI. Jangan sampai setelah terjadi ontran-2 yg melemahkan dirinya, nanti dlm Munas menghasilkan Ketum DPP yg tidak bermutu.

Maka pihak pendukung calon yg akan maju dlm Munas pun wajib memberikan informasi yang relevan, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan mengenai calon mereka. Kasus munculnya surat perjanjian antara Ade Komarudin (Akom) dengan DPP PG di bawah Aburizal Bakrie (ARB) yg seolah-olah ingin disembunyikan para pendukungnya, merupakan pelanggaran thd prinsip 'caveat emptor' tsb. Akom, menurut kabar, pernah membuat perjanjian yg isinya antara lain tidak akan nyalon dlm Munas jika dirinya diangkat menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto (SN) yg mundur gara-gara skandal Papa Minta Saham (PMS). Padahal kini Akom sudah gencar kemana-mana mengajukan diri sebagai calon Ketum PG. Pertanyaannya adalah, apakah calon pemimpin seperti ini akan meemegang kendali partai yg pernah berkuasa selama 32 th itu?

Tentu persoalan ini masih akan bergulir dan bebuntut panjang. Pendukung Akom mungkin akan mengatakan bhw keberadaan surat tsb tdk merupakan sebuah pelanggaran denga berbagai dalih. Dan lawan-2 Akom nanti juga akan menggunakan surat tsb sebagai alat kontra kampanye mereka. Terlepas dari apa nanti hasilnya, kita bisa belajar dari kasusu ini. Yakni dalam masyarakat yg kian terbuka, akan makin banyak hal-2 yg semula ditutup2i oleh para politisi yang kemudian terungkap di ruang publik. Ini bermanfaat agar publik makin tahu akan kualitas para pemimpinnya sehingga makin terjaga dari kemungkinan "membeli kucing dalam karung". Parpol juga akan semakin dituntut tanggungjawab utk menyeleksi calon-2 pimpinan mereka karena publik akan toh lambat atau cepat akan tahu kualitas mereka.

Golkar perlu belajar dari kasus Gubernur DKI Ahok yg menunjukkan betapa pentingnya transparansi menghadapi publik yg makin kritis. Caveat Emptor tidak hanya berlaku dalam hukum (perdfata), tapi juga politik.

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2016/03/12/10153701/Surat.Perjanjian.Ade.Komarudin.Tak.Maju.Ketum.Golkar.Beredar
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS