Tuesday, February 23, 2016

ALHAMDULILLAH NOVEL BASWEDAN BEBAS

Kejaksaan Agung RI akhirnya menetapkan menghentikan penuntutan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan (NB), melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Alasan Kejagung dalam keketapan ini adalah: 1). Tidak cukup bukti; dan 2). Kasus tersebut telah kedaluarsa.
Sejatinya sudah sangat lama proses kasus ini bergulir dan publik cenderung melihat kasus tsb sarat dengan politisasi dan kriminalisasi terhadap penyidik KPK yang handal tsb. Kendati pihak Polri bersikukuh telah melengkapi bukti dan bahkan Kejaksaan telah mengajukannya ke tingkat peradilan, tetapi toh tak kunjung terjadi proses tersebut.

Politisasi perkara ini menjadi sangat kentara karena NB menjadi penyidik kasus tipikor yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo (DS) dan menyulut apa yang disebut dengan kasus "Cicak vs Buaya jilid 2". Kasus NB sempat 'tenggelam', tetapi muncul lagi paska pencalonan Komjen Budi Gunawan (BG) yang tidak mulus sebagai Kapolri itu. Dan bahkan KPK menetapkan BG, yg akhirnya menjadi Wakapolri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekening gendut perwira polisi!

Akankah ada pihak yang keberatan thd ketetapan Kejagung tsb? Saya kira kemungkinan tsb masih terbuka dan pihak Gedung Bundar itupun sudah siap dan mempersilakan jika ada pihak yg berkeberatan utk mengajukan ke praperadilan (http://www.rmol.co/…/Kejagung-Persilahkan-SKP2-Novel-Baswed…-).

Apapun juga NB dan KPK serta publik yang selama ini mendukung penyidik KPK tsb bisa bernafas lega. Kendati sebelumnya banyak isu berkembang mengenai adanya tawar-menawar kpd NB, tetapi faktanya pembebasan atasnya adalah berdasarkan pertimbangan hukum.

Alhamdulillah dan selamat buat Pak NB!!

Simak tautan ini:

https://nasional.tempo.co/…/kejaksaan-agung-hentikan-kasus-…
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS