Tuesday, February 16, 2016

ALASAN SONTOLOYO TENTANG PERLUNYA DEWAN PENGAWAS KPK

Salah satu persoalan yang menjadi kontroversi dalam wacana dan upaya revisi UU KPK adalah rencana pembentukan apa yang disebut dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sudah banyak pihak yang memberikan alasan mengapa Dewas KPK yg diusulkan DPR itu mesti ditolak, karena baik paradigma maupun fungsinya sama sekali bukan dalam rangka penguatan KPK, tetapi memperlemah dan bahkan dapat membunuh lembaga antirasuah tsb. Dalam rencana para parpol dan politisi di Senayan itu, fungsi Dewas antara lain: 1) Mengawasi tugas Pimpinan KPK; 2) Mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap tahunnya; dan 3) Penyadapan dan penyitaan yang dilakukan KPK harus seizin lembaga Dewas tsb. Kewenangan yang sedemikian besar dan ekstensif jelas akan membelenggu Pimpinan KPK dalam pembuatan keputrusan strategis, dan implikasinya akan membuat kinerja terkait penindakan mengalami gangguan birokratisasi, dan terbuka peluang yg lebih besar bagi politisasi.

Kekhawatiran dan kritik dari masyarakat tsb dicoba ditepis oleh politisi Golkar Bambang Soesatyo (BS), dengan mengatakan bahwa Dewas akan diisi "nama-nama yang dikenal publik memiliki integritas yang baik serta tidak lagi memiliki ambisi menjabat jabatan publik." Hemat saya, ini adalah alasan yang terlalu sumir, seperti janji kampanye pileg yang tidak dijamin akan ditepati oleh DPR. Lebih jauh lagi, alasan seperti itu malah menunjukkan ekonomisme dalam penalaran politisi tsb. Sebab bagaimana mungkin sebuah persoalan sistemik hanya akan diselesaikan dengan jawaban yang bersifat subyektif seperti itu? Penolakan terhadap Dewas muncul karena fungsi dari lembaga tsb yang akan menjadi penghalang bagi KPK. Siapapun yang ada di Dewas tidak akan bisa membuat KPK akan kian kuat jika diberi kewenangan yang luar biasa tsb. Pendek kata, alasan yang dilontarkan oleh BS adalah sontoloyo.

Argumen BS justru kian membuktikan bahwa usulan DPR ttg revisi thd UU KPK ternyata tidak terdapat koherensi pemikiran di dalamnya. Itu menjelaskan mengapa sejauh ini belum ada naskah akademik dari Senayan yang bisa menopang rancangan revisi secara kokoh dan masuk akal. Terang saja para politisi dan parpol yang mendukung revisi tsb tak mampu membuktikan bahwa apa yang mereka sebut penguatan itu adalah benar-2 upaya yang membuat KPK lebih berdaya dalam bekerja memberantas korupsi. Wacana "penguatan KPK" versi politisi dan parpol, ternyata, tak memiliki substansi yang bisa diandalkan dan justru malah membuka peluang bagi tawar-menawar politik.

Bisa jadi, siapapun yang akan menjadi anggota Dewas KPK akan diajak tawar menawar politik oleh parpol dan politisi mereka utk "menjaga" agar lembaga antirasuah bisa dikontrol dari dalam. Dan kalau BS mengatakan akan mengangkat tokoh-2 sebesar Prof Buya Syafii Maarif (BSM) dan Prof. Mahfud MD (MMD), saya kira beliau-2 yang akan menolak. Sebab mereka tidak akan mau diajak pat gulipat oleh para politisi tsb!

Berdasarkan argumen BS itu, revisi UU KPK, hemat saya, tidak memiliki raison d'etre, baik secara legal, politik, maupun etik.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS