Presiden Jokowi (PJ)
sekali lagi memilih mendengarkan suara publik ketimbang omongan
pembantunya di Kabinet dalam membuat kebijakan publik strategis dan
berpotensi sensitif secara politik. Rencana Menteri ESDM, Sudirman Said
(SS), untuk melakukan pungutan Dana Krtahanan Energi (DKE) dlm skim
penurunan harga bbm dibatalkan atau minimum ditunda. Rencana
kontroversial tsb dilandasi oleh keinginan memperoleh dana utk
eksplorasi minyak dan gas, pengembangan energi baru dan terbarukan
(EBT), dan pengembangan SDM energi. Sayangnya DKE itu lemah dr sisi
hukum dan karena itu rentan terhadap kritik dan politisasi.
PJ
bersikap tegas dan cermat seperti ketika Menhub Jonan ujug2 mau
menghapus Gojeg dg alasan sistem transportasi publik itu tidak ada
payung hukummya. Publik yg merespon sangat negatif thd kebijakan Menhub
itu ternyata punya resonansi tinggi dg PJ yg peka thd aspirasi publik
itu. Dan ini juga terjadi pd kasus DKE yg juga banyak dikecam publik
karena dianggap tak berdasar hukum yg kokoh dan berbau pungli. Yg
terakhir ini setidaknya disuarakan oleh sementara anggota DPR yg kritis
seperti Rieke Diah Pitaloka (RDP), politisi PDIP.
Hemat saya
sikap PJ ini akan mengatrol kepercayaan publik thd pemerintah dan
sekaligus menjadi bukti bhw beliau tdk bisa didikte oleh cara berfikir
birokratis dan sok berkuasa. Kebijakan publik, bagaimanapun baik
niatnya, tetap akan diuji legitimasinya di ruang publik. Oleh sebab itu
kebijakan publik tdk hanya dibuat karena ditopang kekuasaan dan legal
formal, tetapi juga perlu mengindahkan realitas sosial dan politik serta
kepantasan. Dalam sebuah sistem politik yg terbuka dan menuntut
akuntabilitas publik, masalah legitimasi politik dan etik tak bisa
diabaikan begitu saja.
Ihwal DKE bisa jadi maksudnya baik dan
sah2 saja utk diupayakan. Tetapi perlu pendekatan yg lebih legitimate di
mata publik baik pada sisi legal formal maupun politik dan etik. Semoga
saja sikap PJ ini bisa diikuti oleh pembantunya di Kabinet sehingga
harmoni dan sinergi kinerja akan kian baik dan solid.
Simak tautan ini:
http://www.merdeka.com/uang/ini-daftar-harga-bbm-baru-tanpa-ada-pungutan-dana-ketahanan-energi.html
0 comments:
Post a Comment