Thursday, January 21, 2016

MENYIMAK ARAHAN PRESIDEN KEPADA KOMUNITAS INTELIJEN

Arahan Presiden Jokowi (PJ) kepada komunitas intelijen dalam rangka menghadapi dan menanggulangi ancaman terorisme layak utk dicermati. Diantaranya adalah: 1). Jangan lagi ada egosentrisme dan kompartementasi; 2) Komunitas intelijen agar lebih meningkatkan kemampuan kontra teror, terutama dalam deteksi maupun cegah tangkal aksi teror; 3) Fokus pada upaya melemahkan kekuatan terorisme mulai dari ideologi... kepemimpinan, ... jejaring organisasi, dan pendanaan terorisme; dan 4) Terus melanjutkan program deradikalisasi dengan "diikuti upaya pemantauan, pendampingan, kepada para mantan napi teroris setelah kembali ke masyarakat."

Bagi kalangan komunitas intelijen, poin pertama barangkali yang paling sulit dilaksanakan dalam kenyataan, sebab kompartementasi dalam intelijen adalah sudah menjadi salah satu prinsip. Tanpa ada kompartementasi, maka kerahasiaan intelijen akan sulit untuk dilindungi. Kendati resiko dari kompartementasi adalah duplikasi dan kecenderungan egosentrisme, namun pada umumnya intelijen memang akan memilih mengambil resiko tersebut.

Poin ke dua sangat penting karena intelijen di Indonesia, menurut aturan hukum yang berlaku, memang tidak memiliki kewenangan penindakan secara langsung, termasuk penegakan hukum. Di AS, Mahkamah Agung (Supreme Court) tidak lagi memisahkan antara intelijen dengan penegakan hukum, tetapi di Indonesia belum ada terobosan seperti itu. Oleh sebab itu, intelijen di negeri ini memang lebih tepat jika memfokuskan pada penggalangan yang ditujukan untuk deteksi dini dan pencegahan dini. Hal ini membawa implikasi bahwa kapasitas SDM dan infrastruktur intelijen juga sangat perlu ditingkatkan.

Poin ketiga dan keempat terkait dengan deradikalisasi. Saya sependapat bahwa deradikalisasi perlu dilanjutkan dan dikembangkan oleh aparat Pemerintah, termasuk oleh komunitas intelijen. Hanya saja, deradikalisasi yang masih terfokus pada para napi dan mantan napi terorism serta mkeluarganya, perlu ditinjau ulang. Saya kira deradikalisasi harus diperluas jangkauannya dengan melibatkan masyarakat sipil sebagai pelaku dan sekaligus target (lihat selengkapnya dalam buku "Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme." Jakarta: Penerbit Kompas, 2015).

Terorisme bukan hanya tampil dalam bentuk aksi atau tindakan fisik tetapi juga penyebaran gagasan, ideologi, propaganda dll dengan target yang spesifik. Kesuksesan ISIS dalam mengembangkan pengaruh dan melakukan rekrutmen relawannya, misalnya, adalah karena kemampuan organisasi teroris tsb dlm memanfaatkan jejaring medsos dengan target generasi muda perkotaan di negara maju maupun berkembang.

PJ sudah meletakkan landasan kebijakan penguatan intelijen utk membendung radikalisme dan terorisme. Kini tinggal bagaimana komunitas intelijen di negeri ini melaksanakannya.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS