Menurut saya pribadi, tuntutan Jaksa tipikor terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SD), masih terhitung ringan. Mantan Ketum DPP PPP itu dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta seubsider 8 bulan penjara. Selain itu Jaksa tipikor juga menuntut SDA untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,325 miliar. Hukuman tambahan lainnya adalah mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman penjara. Jaksa menyatakan, SDA pantas mendapat ganjaran hukuman tsb dengan pertimbangan, antara lain, "(s)ebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang."
Kejahatan tipikor yang didakwakan terhadap SDA sejatinya termasuk kakap dan sangat mencoreng nama lembaga yang dipimpinnya, yakni Kementerian Agama, dan lebih-lebih mengecewakan para jemaah Haji Indonesia yang umumnya terdiri dari rakyat kecil itu. Hukuman seumur hidup dan menyita seluruh aset SDA mungkin lebih layak utk dituntut oleh Jaksa. Sebab belum tentu nanti para Hakim tipikor akan mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa. Saya malah khawatir, vonis akhir nanti akan jauh lebih ringan seperti beberapa kasus tipikor sebelum ini. Publik pada akhirnya cuma bisa berharap kasasi ke MA akan bisa memberikan hukuman paling berat. Tetapi itupun sangat tergantung jika Hakim Agung pengadilan kasasi itu akan dipimpin oleh Dr. Arijo Alkostar (AA) atau sosok seperti beliau.
Kita salut terhadap KPK yang telah berhasil membuktikan dirinya sebagai lembaga antirasuah yang efektif. Kasus SDA ini semoga akan menjadi rujukan bagi para pimpinan baru KPK yang baru saja terpilih dalam berkiprah. Ditengah munculnya berbagai keraguan di dalam masyarakat terhadap para pemimpin baru tsb, mereka harus mampu membuktikan komitmennya sebagaimana pendahulunya: tegas dan konsisten dalam memburu para koruptor tak peduli apakah ia pemimpin parpol atau pejabat negara.
Bravo KPK. Hadiah akhir tahun yang bagus bagi bangsa Indonesia.
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment