Saya setuju jika Presiden
Jokowi mempertimbangkan dan mengabulkan rekomendasi dari para akademisi
dan pakar ilmu hukum terkait kasus Plt. Pimpinan KPK, Bambang Wijoyanto
(BW) agar beliau mengeluarkan SP3 alias surat perintah penghentian
penyidikan (SP3). Kasus yang terkatung-katung dan mbulet sampai sekarang
itu hanya menjadi olok-olok bagi penegakan hukum karena sarat dengan
keanehan dan permainan politik di dalamnya.
Publik
di negeri ini sudah tahu belaka bahwa BW dan juga Abraham Samad (AS)
serta Novel Baswedan (NB) hanyalah korban-korban kriminalisasi dari
kelompok-2 politik, kepentingan bisnis, dan sebagian politisi Senayan
yang tidak menginginkan KPK melaju dalam memberantas tipikor di negeri
ini. Mereka kemudian berkolaborasi dengan oknum-2 elite Polri yang
memiliki kepentingan memperlemah KPK dan balas dendam karena terganjal
oleh kasus korupsi yang dibuka oleh lembaga antirasuah tsb. Faktanya
kasus-2 BW, AS, dan NB sampai sekarang masih tidak jelas ujung
pangkalnya. Terakhir ada kabar bahwa BW dan AS sudah lengkap berkasnya
di Kejaksaan Agung, tetapi entah mengapa tidak segera dibawa ke
Pengadilan saja.
Maka
jika kemudian para ilmuwan dan pakar hukum meyakini banyak pelanggaran
atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan
tersangka dan penanganan perkara BW, hal itu semakin meyakinkan
pandangan dan kecurigaan publik di atas. PJ sudah selayaknya
mempertimbangkan pendapat tsb, kendati beliau juga tetap menghormati
proses yg sedang berjalan. Dan karena Kejaksaan Agung ada di bawah
lembaga eksekutif, tentunya PJ memiliki hak utk meminta agar pihak yang
disebut pertama itu memperhatikan perkembangan ini. Bahkan jika
Kejaksaan kemudian mengeluarkan SP3 pun, hemat saya, bukan hal yang
mustahil.
Pemerintah
PJ jangan segan dan khawatir menghadapi pihak-2 yang menginginkan
pelemahan KPK. Rakyat Indonesia sudah jelas berada di belakang setiap
upaya pemberantasan korupsi, dan hal itu juga sesuai dengan Nawa Cita
yang menjadi platform politik Pemerintahan PJ.
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment