Monday, August 10, 2015

TIDAK PERLU MENGHIDUPKAN LAGI PASAL TTG PENGHINAAN THD PRESIDEN

Upaya Pemerintah Presiden Jokowi (PJ) untuk memasukkan pasal tentang penghinaan terhadap Presiden RI ke dalam KUHP, sebaiknya dipertimbangkan lagi. Saya sependapat dengan opini mantan Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar PJ tidak bertindak berlebihan dalam menyikapi penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seorang Presiden. Memasukkan masalah yang sangat sinsitif dan multitafsir seperti delik penghinaan ini, akan rentan terhadap politisasi dan sangat mudah dijadikan alat untuk memberangus kebebasan menyatakan pendapat yg dijamin oleh Konstitusi.

PJ bisa saja mengatakan bahwa beliau tidak mempersoalkan penghinaan yang beliau terima secara pribadi. Tetapi beliau tidak mungkin bisa menjamin bahwa Presiden lain yang akan datang tidak akan memakai pasal tersebut jika ia mengangap sikap dan statemen kritis sebagai sebuah penghinaan. Itu sebabnya, SBY mengingatkan tentang adanya "unsur subyektivitas" dalam pasal yang mengatur mengenai penghinaan tsb. Solusinya, masih menurut SBY, adalah tetap dibukanya kemungkinan seorang Presiden atau Wapres mengajukan aduan jika menganggap dirinya dihina, sebab ia "punya hak untuk tuntut seseorang yang menghina dan mencemarkan nama baiknya, tetapi janganlah berlebihan."

Mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie (JA), pun berargumen sama yaitu bahwa jika soalnya adalah lambang dan/atau simbol negara, maka sudah ada UU yg mengatur, dan Presiden tidak termasuk di dalamnya. (http://www.rmol.co/read/2015/08/05/212439/Jimly:-Pasal-Penghinaan-terhadap-Presiden-Ketinggalan-Zaman-). Apalagi pasal-pasal penghinaan yg dulu ada di KUHP sudah dicabut keberlakuanya oleh MK pada 2006. Menghina Presiden/Wapres harus dibedakan dengan melontarkan opini kritis yang merupakan bagian integral dari hak asasi. Demikian pula, masih menurut JA, menghina seseorang sudah ada aturan pidananya. Tetapi kelembagaan (Kepresidenan), tidak perlu diatur.

Menjadi seorang Presiden atau pemimpin negara memang tak pernah sepi dari kritik dan opini negatif dari publik, yang bisa saja kemudian berlebihan sehingga masuk dalam ranah penghinaan (defamation) yang sifatnya pribadi. Melindungi posisi Presiden dari kemungkinan tsb, tidak memerlukan aturan khusus yg bisa bertabrakan dengan jiwa Konstitusi. Nabun melindungi hak seseorang utk mengajukan tuntutan karena merasa dihina atai dicemarkan nama baiknya, sudah barang tentu harus ada. Dan saya sepakat dg JA serta SBY bahwa hal tsb telah ada aturan mainnya.

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/08/09/17000371/Yudhoyono.Ingatkan.Jokowi.via.Akun.Twitter
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS