Konflik internal elite Golkar, kini benar-2 telah memasuki 'injury time'. Sayangnya, alih-alih kedua kubu, Agung Laksono (AL) dan Aburizal Bakrie (ARB), menemukan solusi bagi soliditas dan konsolidasi partai, justru persoalan masih belum benar-2 usai. Kekalahan ARB di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menghadapi tuntutan banding Kemenkumham dan AL, membuat skor menjadi imbang lagi, dan AL unggul sementara. Memang sisa saja ARB buru-2 mengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi waktu yg tersedia, sampai akhir bulan Juli utk mendaftar sebagai partai peserta Pilkada, nyaris tdk terkejar. Setidaknya, MA tidak punya keharusan utk segera melakukan proses kasasi sehingga bisa membuat kubu ARB tak akan mampu berbuat banyak.
Lain kubu ARB, lain pula dengan kubu AL. Putusan PTTUN justru memberikan ruang gerak dan bernafas bagi DPP Golkar versi Ancol, karena hal itu berarti kembali pada sahnya SK Menkumham mengenai DPP Golkar yang dilegitimasi Pemerintah. Implikasi legal formalnya adalah bahwa DPP Golkar di bawah AL yang akan mendapat lampu hijau dari KPU sebagai representasi partai Golkar utk terlibat dalam Pilkada serentak akhir tahun 2015 nanti. Tentu saja asumsi dasarnya adalah jika sampai tenggat waktu terakhir pendaftaran, kubu AL tidak dihadang oleh putusan hukum kasasi yg memenangkan ARB!
Namun demikian, putusan PTTUN ini belum tentu menciptakan rekonsiliasi, soliditas, dan konsolidasi, dalam elit partai penguasa zaman Orba tsb. Kubu ARB bukan saja akan terus berupaya membawa kasusnya ke ranah hukum, tetapi juga para pendukungnya baik di Parlemen maupun di daerah-daerah tidak akan begitu saja mau menyerah dan antre masuk dalam kubu AL. Dan inilah yang semestinya menjadi garapan rumah kubu AL dalam tempo yang sangat mendesak. Sebab jika AL dkk tak mampu meyakinkan kubu lawan dalam penyusunan calon peserta Pilkada itu, bukan tidak mungkin mereka akan hengkang dan bergabung dg parpol lain yg lebih siap, seperti PDIP, Gerindra, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Golkar, jika skenario ini berlaku, akan sangat dirugikan dalam Pilkada dan terancam posisinya selama ini sebagai pemain utama dalam perpolitikan nasional dan daerah!.
Putusan PTTUN, mungkin saja telah membuat kubu AL mendapat angin segar sedangkan kubu ARB kehilangan legitimasi legal formal. Tetapi tanpa langkah-langkah cepat dalam konsolidasi oleh AL selama sisa waktu 'injury time' ini, Golkar tetap belum punya pegangan utk menjadi partai yg akan menangguk dukungan dalam Pilkada 2015 dan bahkan Pilkada di tahun-tahun yang akan datang.
Simak tautan ini:
http://news.detik.com/berita/2966086/vonis-ptun-jakarta-dianulir-agung-laksono-ketum-golkar
0 comments:
Post a Comment