Saturday, July 25, 2015

GUB AHOK DAN SOAL PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH

Membaca statemen Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), atau yg akrab dipanggil Ahok itu, terkait pelarangan pembangunan rumah ibadah, mengingatkan saya pada pandangan almaghfurlah Gus Dur (GD) dalam menyampaikan pikiran dan pandangan terkait persoalan reslasi antara negara dan agama. Walaupun kedua orang ini berbeda latar belakang partai, karir, dan bahkan ras, etnik, dan agama, tetapi mereka share dalam satu hal penting: konstitusionalisme, hak asasi manusia, kebangsaan, dan anti kekerasan (khususnya yg berdalih agama). Keduanya memandang bahwa Konstitusi harus dijadikan landasan utama dan terutama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangs dan bernegara; demokrasi adalah sistem yang dipilih untuk mengatur peri kehidupan politik dan mengelola negara; berbangsa adalah landasan kehidupan bermasyarakat dalam konteks Indonesia yg plural; dan anti-kekerasan adalah prinsip etik untuk memelihara dan menjaga kehidupan yg selaras serta utk penyelesaian konflik.

Ahok, mirip dg GD, tidak mbulet atau mutar-muter dalam menyatakan pandangannya mengenai persoalan yang dihadapinya ihwal relasi kehidupan ummat-beragama, khususnya urusan pembangunan rumah ibadah. Bagi mantan Bupati Belitung itu, pokok masalah kerumitan adalh inkonsisteni aturan yg ada dan digunakan dg amanat konstitusi. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, mengatur bahwa pembangunan rumah ibadah harus mendapat persetujuan dari warga setempat. Aturan inilah yg dianggap masalah utama dan harus dicabut. Ahok mempertanyakan: "bagaimana bisa SKB dua menteri mengalahkan UUD 1945?" Dan masih kata Ahok, SKB itulah "yang suka dipakai oleh sekelompok kecil orang yang intoleransi." Sebab, logika sederhananya, "(b)agaimana bisa rumah ibadah mendapatkan izin dari mayoritas?"

Almaghfurlah GD berpandangan yg rada beda dg Ahok, tetapi semangatnya sama yaitu konstitusionalisme. Bagi GD, persoalan pembatasan dan pengaturan pembangunan tumah ibadah itu mesti dilihat secara jernih apa niatnya dan bagimana pelaksanaannya. Konstitusi memberi kebebasan utk menjalankan keyakinan bagi warganegara, tetapi pada saat yang sama juga memberi hak kepada negara mengatur pelaksanaan tsb agar tidak menciptakan masalah yg bisa mengganggu kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Persoalannya adlh, apakah aturan di bawah Konstitusi, seperti SKB dua Menteri itu, memang isinya memuat niat (intention) membela yang mayoritas belaka? Agar fair, GD mempersilakan agar aturan-2 seperti itu dibawa ke MA utk diuji, sehingga jelas tafsir yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Jika oleh MA diputuskan bertentangan, tentu harus dicabut seperti kata Ahok di atas. Jika tidak bertentangan, tentu masalah yg terjadi dalam soal pembangunan rumah ibadah bukan di situ, tetapi pelaksanaan (enforcement)nya.

Nah masalah pelaksanaan aturan itu yg sering dikritik GD yaitu adanya kecenderungan pilih kasih dari para birokrat yg ditugasi mengatur hal itu, termasuk di dalam Kementerian Agama sendiri. Implikasinya, mirip sinyalemen Ahok, akan tampak dalam wacana mayoritas vs minoritas yg dijadikan ukuran, dan ujung-2nya terjadi manipulasi serta akal-akalan birokratis. Seterusnya, kepentingan politik dan pandangan sektarian pun digunakan utk tarik menarik dlm soal pembangunan rumah ibadah tsb. Dalam kondisi sosial dan politik yg tak stabil, aturan-2 yg di atas kertas dianggap baik, akan dengan mudah didistorsi. Dg memakai perspektif Gusdurian di atas, saya memandang kasus-2 pelarangan membangun Gereja, Masjid, Pura, Kelenteng dll. terjadi karena manipulasi aturan main dengan memanfaatkan relasi antar-ummat beragama yang tidak kondusif dalam masyarakat.

Aturan yang dibuat negara, seharusnya berlaku universal dalam konteks negara tsb, dan tidak boleh dilaksanakan dg pilih kasih dan dipolitisasi serta dimasuki kepentingan-2 sektarian. Negara, termasuk aparat penegak hukum harus cermat dan tegas ketika  mendapat laporan dari masyarakat terkait pembangunan rumah ibadah. Jika penerapan aturan (law enforcement) di lapangan tidak konsisten dan pilih kasih, maka percuama membuat SKB apapun. Justru akhirnya melahirkan sikap distrust anggota masyarakat terhadap hukum dan lembaga penegak hukum, dan kemudian terbukalah peluang bagi pihak-2 yg menggunakan hasutan, provokasi, dan tekanan-2.

Jika memang belum pernah dilakukan, Gub Ahok dipersilakan meminta MA menguji SKB Dua Menteri tsb. Jika memang inkonstitusional ya harus dicabut. Tetapi jika dinyatakan sah, tentu beliau harus memberesi pelaksanaan aturan tsb dengan mencegahnya dari upaya politisasi, gagasan sektarian, sikap pilih kasih birokrat, dsb. Bravo Pak Gub Ahok!!


Simak tautan ini:

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/07/24/09575271/Karena.Alasan.Ini.Ahok.Harus.Bongkar.Gereja.di.Jatinegara?utm_campaign=popread&utm_medium=bp&utm_source=news
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS