Saya kira, putusan kasasi MA seperti ini merupakan jawaban yang efektif
bagi pelaku korupsi. Lagi-lagi Hakim Agung AA menunjukkan bagaimana
seharusnya seorang Hakim harus berperan dalam memerangi tindak pidana,
bukan hanya korupsi, tetapi juga kriminalitas lainnya. Khususnya jika
pelaku-2 tsb merupakan orang-2 yang diberi amanah oleh rakyat untuk
memegang jabatan dan tanggungjawab publik. Walaupun saya termasuk kritis
terhadap berbagai kebijakan MA dan putusan-2 sebagian oknum Hakim,
namun saya selalu menyatakan salut terhadap putusan-putusan Hakim Agung
AA terhadap para terpidana korupsi yg mengajukan kasasi seperti AU dan
sebelumnya, Akil Mochtar (AM). Hakim Agung AA ibarat cahaya lilin dalam
kegelapan yang membuat rakyat Indonesia masih bisa berharap bahwa
keadilan akan datang kepada mereka.
Yang menarik adalah lagi-lagi AA menolak keberatan AU yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Hakim kasasi mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Demikian pula Majelis menolak argumen Pengadilan sebelumnya bahwa hak politik AU tidak dicabut. Justru MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin, sehingga "(k)emungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya."
Mungkinkah AU akan mengajukan PK terhadap putusan kasasi ini? Bisa saja, karena hal itu adalah hak dia sepenuhnya. Tetapi putusan kasasi tetap berlaku tanpa menunggu putusan PK, dan ini berarti mantan Ketum PB HMI dan Ketum DPP Partai Demokrat itu harus menjalani hukuman yang akan panjang. Putusan Hakim Agung AA ini semoga akan membuat para terpidana korupsi menjadi jera utk mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan.
Bravo Hakim Agung AA !!
Simak tautan ini:
http://nasional.kompas.com/read/2015/06/08/20072581/Hukuman.Anas.Urbaningrum.Jadi.14.Tahun.Bayar.Rp.57.M.dan.Hak.Dipilih.Dicabut?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
Yang menarik adalah lagi-lagi AA menolak keberatan AU yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Hakim kasasi mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Demikian pula Majelis menolak argumen Pengadilan sebelumnya bahwa hak politik AU tidak dicabut. Justru MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin, sehingga "(k)emungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya."
Mungkinkah AU akan mengajukan PK terhadap putusan kasasi ini? Bisa saja, karena hal itu adalah hak dia sepenuhnya. Tetapi putusan kasasi tetap berlaku tanpa menunggu putusan PK, dan ini berarti mantan Ketum PB HMI dan Ketum DPP Partai Demokrat itu harus menjalani hukuman yang akan panjang. Putusan Hakim Agung AA ini semoga akan membuat para terpidana korupsi menjadi jera utk mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan.
Bravo Hakim Agung AA !!
Simak tautan ini:
http://nasional.kompas.com/read/2015/06/08/20072581/Hukuman.Anas.Urbaningrum.Jadi.14.Tahun.Bayar.Rp.57.M.dan.Hak.Dipilih.Dicabut?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
0 comments:
Post a Comment