Di mana saja di dunia ini, kalau ada lembaga yang bernama satuan tugas, gugus tugas, task force, dan sejenisnya, pastilah sifatnya ad-hoc alias sementara dan tambahan. Ketua KPK,Taufiequrrachman Ruki (TR), bilang bahwa satgasgab yang dibentuk bersama Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung berfungsi "menangani satu kasus khusus dan tidak berlaku secara permanen." Pertanyaannya adalah, kasus khusus macam apa? Lalu kalau lembaga ad-hoc semacam KPK bikin lagi lembaga ad-hoc, lalu kapan selesainya per "ad hoc"-an ini. Apakah nanti satgasgab yg ad hoc itu pun akan bikin lagi "tim khusus" yg juga ad hoc? Dan seterusnya?
Saya melihat pembentukan satgasgab ini tak ada urgensi dan manfaatnya, kecuali sebagai cara "ad hoc" KPK dan Polri utk mendinginkan suasana konflik dan sebuah kerja humas (PR work) elite mereka. Sebab, jika sat gas gabungan ini memang serius, justru ia akan melemahkan KPK yang sudah memiliki tupoksi yg spesifik sebagaimana diatur dalam UU tentang KPK. Kalau satgas ini masih ingin lebih spesifik, saya khawatir malah disfungsional dan rentan disalah gunakan untuk meredam dan/atau menyamarkan kasusu tipikor yang magnitude (politik, sosial dan psikologis) nya besar. Ketidak jelasan terminologi "kasus khusus" tsb, seperti kebanyakan istilah kabur di negeri ini, adalah sebuah wilayah tak bertuan (no man's land) yang ujung-2nya akan digunakan seperti tempat pembuangan "sampah" atau tempat persembunyian serta konspirasi antara para koruptor, politisi, dan penegak hukum hitam. Jika satgasgab ini benar-2 terbentuk, maka bukan saja kasus-2 korupsi kakap akan banyak yang menguap, tetapi, dan yg lebih fatal lagi, adalah akselerasi proses pelemahan KPK akan kian naik!
Kepemimpinan TR sejak awal memang sudah menuai kritik, termasuk saya sendiri tidak melihat ia akan memiliki semangat atau ghirah memproteksi lembaga tsb dari proses pelemahan yang sistematik, massif, dan terstruktur. Penunjukan TR adalah hasil kompromi politik antara Istana (Presiden Jokowi, PJ) dengan politisi Senayan, parpol-2, dan para sponsor yg gerah dengan kiprah KPK karena mengancam kepentingan-2 mereka. PJ barangkali tertarik pada sisi pragmatis dari pengangkatan TR, yg notabene adalah mantan Jenderal Polisi, yaitu utk meredam (defuse) kemarahan elit Polri, para politisi di Senayan, dan parpol pendukung beliau setelah batalnya pencakapolrian Komjen Pol. Budi Gunawan (BG). Dari sisi kepentingan pragmatis bisa jadi PJ ada benarnya; sebab KPK kemudian terlindungi keberadaannya dan bisa aktif kembali kendati tidak seperti sebelumnya. Sayangnya, karena TR adalah hasil sebuah kompromi politis, maka implikasinya bagi KPK tetap merugikan dalam jangka panjang. Sebab proses pelemahan sistematis sejatinya masih jalan sepeerti biasa, sebagaimana dapat dilihat dari kasus-2 kriminalisasi pimpinan dan aparatnya.
Kini setelah publik, dan mungkin bahkan PJ pribadi, berang dg sepak terjang Polri yg memberantakkan hasil kompromi politik tersebut, dibuatlah solusi 'ad hoc' bernama satgasgab KPK, Polri, dan Kejagung yang masih belum jelas dan mungkin berpotensi kian mengaburklan tupoksi KPK itu. Solusi ad hoc ini ibarat mengobati penyakit typhus hanya dengan memberi obat gosok.
Simak tautan ini:
http://nasional.kompas.com/read/2015/05/05/06054551/Satgas.Antikorupsi.yang.Digagas.KPK.Polri.dan.Kejagung.Bersifat.Ad.Hoc
Tuesday, May 5, 2015
Home »
» SATGAS GABUNGAN KPK, POLRI, DAN KEJAKSAAN: BUAT APA?
0 comments:
Post a Comment