JAKARTA – Sejumlah pimpinan DPR RI meloby Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar
ikut mendukung rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU
Pilkada). Loby tersebut dinilai sebagai tekanan politik.
“Saya rasa DPR RI tidak akan bisa menekan Jokowi. Megawati saja tidak mudah,” ujar pengamat politik AS Hikam kepada Okezone, Selasa (19/5/2015).
Enam bulan menjabat presiden, Jokowi memang diisukan dalam tekanan PDIP pimpinan Megawati Soekarno Putri. Semisal terkait polemik pengangkatan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, penyusunan Kabinet Kerja dan lainnya.
“Makanya, saya rasa Jokowi tidak akan mendukung revisi UU Pilkada itu. Jokowi memang mendengarkan DPR dalam pertemuan itu. Namun, itu hanya sebatas mendengarkan saja,” pungkasnya.
Rencana revisi UU Pilkada sendiri mencuat saat PPP dan Partai Golkar mengalam konflik kepengurusan. Oleh karena itu, DPR merekomendasikan agar KPU mengikutsertakan PPP dan Golkar yang sah menurut putusan pengadilan terbaru. Jika ada putusan pengadilan berikutnya, maka putusan tersebut bisa dipakai untuk Pilkada periode berikutnya.
Namun, rekomendasi itu ditolak. KPU memilih mengikutsertakan PPP dan Golkar yang sah menurut Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Kontan, DPR RI kesal.
“Saya rasa DPR RI tidak akan bisa menekan Jokowi. Megawati saja tidak mudah,” ujar pengamat politik AS Hikam kepada Okezone, Selasa (19/5/2015).
Enam bulan menjabat presiden, Jokowi memang diisukan dalam tekanan PDIP pimpinan Megawati Soekarno Putri. Semisal terkait polemik pengangkatan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, penyusunan Kabinet Kerja dan lainnya.
“Makanya, saya rasa Jokowi tidak akan mendukung revisi UU Pilkada itu. Jokowi memang mendengarkan DPR dalam pertemuan itu. Namun, itu hanya sebatas mendengarkan saja,” pungkasnya.
Rencana revisi UU Pilkada sendiri mencuat saat PPP dan Partai Golkar mengalam konflik kepengurusan. Oleh karena itu, DPR merekomendasikan agar KPU mengikutsertakan PPP dan Golkar yang sah menurut putusan pengadilan terbaru. Jika ada putusan pengadilan berikutnya, maka putusan tersebut bisa dipakai untuk Pilkada periode berikutnya.
Namun, rekomendasi itu ditolak. KPU memilih mengikutsertakan PPP dan Golkar yang sah menurut Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Kontan, DPR RI kesal.
0 comments:
Post a Comment