Terus terang saja, sebagai orang awam yang mencoba memakai nalar, saya
masih gagal memahami langkah pengacara Hakim Sarpin Rizaldi (HR), yaitu
Hotma Sitompoel (HS) mensomasi khalayak ramai itu. Saya malah berasumsi
bahwa langkah ini merupakan berpotensi pelanggaran Hak-hak Asasi
Manusia, khususnya hak untuk menyatakan pendapat oleh warganegara. Jika
warganegara membaca dan mendengar, atau melihat putusan Hakim (termasuk
SR atau siapa saja) yang ada di ruang publik, maka bukankah berarti
putusan itu menjadi sah utk dibicarakan, termasuk dikomentari dan
dikritik? Lalu siapa yang berhak mengatur kritik yang mana yang
diperbolehkan, dan/ atau siapa yang boleh mengritik dan memberikan
komentar thd masalah yang ada di ruang publik? Apakah HS menganggap
Indonesia ini negara dg sistem totaliter sehingga orang dilarang bicara
dan berkomentar?
Menurut saya, jawaban-jawaban terhadap pertanyaan-2 tsb harus jelas, sehingga tidak ada kesan bahwa HS sedang melakukan kampanye menakut-2i (scare campaign) terhadap individu dan/ atau publik. Soal orang menggunakan kata-kata seperti "goblog", "tolol", " dungu" dll dalam komentarnya, apakah benar sebagai kata-kata yang secara legal bisa dikategorikan kriminal? Bagaimana jika sipembicara tadi memang bisa membuktikan berbagai kategori tsb? Sebab kata-kata tersebut memang ada di masyarakat dan digunakan dalam wacana sehari-hari serta memiliki makna yang berbeda-2 dlam konteks yang berbeda. Bahwa ada orang dan/ atau pihak yang merasa dilecehkan, mungkin saja. Tetapi, bayangkan kalau setiap orang yang bilang "bodoh" lalu disomasi, disidik, di bawa ke pengadilan, dan dijatuhi vonis!. Alangkah bodohnya (ups, there you go again!) negeri ini!.
Jangan-jangan kalau somasi HS ini ditindak lanjuti oleh Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, maka seluruh lembaga dan aparat tersebut tidak akan bisa bekerja mengurus perkara2 yang lebih penting bagi masyarakat, bangsa, dan negara? Jadi, mohon para sahabat yang pakar dan tahu pernak-pernik hukum memberi pencerahan kepada saya soal somasi terhadap khalayak ini. Sebelum kekacauan dan kerancuan nalar makin marak, setidaknya saya punya pegangan.
Simak tautan ini:
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/13/078649720/Diolok-olok-Hakim-Sarpin-Somasi-Khalayak-Ramai
Menurut saya, jawaban-jawaban terhadap pertanyaan-2 tsb harus jelas, sehingga tidak ada kesan bahwa HS sedang melakukan kampanye menakut-2i (scare campaign) terhadap individu dan/ atau publik. Soal orang menggunakan kata-kata seperti "goblog", "tolol", " dungu" dll dalam komentarnya, apakah benar sebagai kata-kata yang secara legal bisa dikategorikan kriminal? Bagaimana jika sipembicara tadi memang bisa membuktikan berbagai kategori tsb? Sebab kata-kata tersebut memang ada di masyarakat dan digunakan dalam wacana sehari-hari serta memiliki makna yang berbeda-2 dlam konteks yang berbeda. Bahwa ada orang dan/ atau pihak yang merasa dilecehkan, mungkin saja. Tetapi, bayangkan kalau setiap orang yang bilang "bodoh" lalu disomasi, disidik, di bawa ke pengadilan, dan dijatuhi vonis!. Alangkah bodohnya (ups, there you go again!) negeri ini!.
Jangan-jangan kalau somasi HS ini ditindak lanjuti oleh Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, maka seluruh lembaga dan aparat tersebut tidak akan bisa bekerja mengurus perkara2 yang lebih penting bagi masyarakat, bangsa, dan negara? Jadi, mohon para sahabat yang pakar dan tahu pernak-pernik hukum memberi pencerahan kepada saya soal somasi terhadap khalayak ini. Sebelum kekacauan dan kerancuan nalar makin marak, setidaknya saya punya pegangan.
Simak tautan ini:
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/13/078649720/Diolok-olok-Hakim-Sarpin-Somasi-Khalayak-Ramai
0 comments:
Post a Comment