Mencegah radikalisme dan kekerasan, termasuk dan tidak terbatas pada yg menggunakan dalih-2 agama, adalah suatu keharusan bagi negara utk mengantisipasi ancaman terhadap keamanan nasional. Terutama dalam kondisi seperti saat ini di mana penyebaran gagasan dan gerakan radikal telah menjadi fenomena global, regional, dan nasional. Indonesia merupakan salah satu sasaran empuk bagi gagasan radikal, khususnya kelompok-2 Islam radikal atau garis keras (Igaras), karena kondisi dan konstelasi masyarakat yang bukan saja mayoritas beragama Islam, tetapi juga sangat terbuka. Penyebaran pikiran dan gerakan seperti itu sangat efektif melalui teknologi informasi, termasuk jejaring sosial.
Kendati demikian, pemblokiran situs-2 yang diduga menjadi wahana penyebaran radikalisme tetap harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Jika tidak, maka akan muncul efek negatif yang tidak kalah detrimentalnya. PERTAMA, pemblokiran tanpa prosedur jelas inkonstitusional karena melanggar hak menyatakan pendapat. KEDUA, jika pemblokiran diam-2 itu terus berjalan, bisa saja situs-2 yang sejatinya tidak menjadi wahana radikalisme akan terkena karena satu dan lain alasan. Intinya, abuse of power akan mudah terjadi. KETIGA, pihak-pihak yang selama ini menyebarkan gagasan radikal justru akan mendapat angin utk menggalang opini publik menolak hal itu. Akibatnya upaya penanggulangan radikalisme malah backfired alias berbalik. KEEMPAT, secara pragmatis, bisa jadi pembolkiran tsb malah merugikan pengawasan thd sumber-2 dan kelompok2 radikal yang mengelola situs-2 radikal tsb.
Saya tidak menolak upaya pengawasan dan penertiban thd situs-2 penyebar kebencian dan gagasan radikal yang akan menciptakan kekacauan di dalam masyarakat dan bahkan mengancam kamnas. Namun saya berharap bahwa pihak-2 seperti BNPT tidak menggunakan alasan ancaman terorisme dan radikalisme utk mengabaikan legalitas dan prosedur yang sesuai dengan sistem demokrasi. Radikalisme dan kekerasan, khususnya yg menggunakan dalih agama memang harus dibendung dan diberantas. Hanya saja, seperti kata pepatah, "kegelapan tidak bisa diusir dengan kegelapan, tetapi hanya dengan cahaya." Jangan malah memberi alat propaganda kepada piha-2 penyebar kebencian utk menggalang opini seakan-akan Pemerintah dan aparat keamanan RI kembali ke zaman gelap.
Simak tautan ini:
http://news.detik.com/read/2015/03/30/194106/2874038/10/19-website-yang-dikabarkan-diminta-diblokir-bnpt-tak-bisa-diakses
Tuesday, March 31, 2015
Home »
» PEMBLOKIRAN SITUS RADIKAL PUN HARUS PROSEDURAL
0 comments:
Post a Comment