Monday, February 16, 2015

PENGADILAN JAKSEL MEMENANGKAN BG

Putusan Hakim tunggal PN Jaksel ternyata memenangkan pihak pemohon (Komjen Budi Gunawan, BG) dan menyatakan KPK secara hukum tidak berhak melakukan pemeriksaan dan menjadikan BG sebagai tersangka kasus tipikor. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah KPK bahwa status tersangka dapat dipra-peradilankan dan menang. Apa implikasi dari putusan pra-peradilann ini? Tampaknya situasi politik akan semakinmemanas, dan desakan agar BG dilantik pasti akan semakin kuat bagi Presiden Jokowi (PJ). Demikian pula reaksi para pendukung KPK juga tak akan berhenti. Ini berarti persoalan akan semakin rumit dan berdampak pada perpolitikan serta keamanan nasional.

Akankah MA membatalkan keputusan PN Jaksel? Kita lihat drama berikutnya.

Simak tautan ini:

http://news.detik.com/read/2015/02/16/104658/2833981/10/mantan-hakim-agung-djoko-sarwoko-sarpin-tersesat-kpk-jalan-terus?9911012
Share:

1 comments:

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS