Siang itu seorang pengendara motor (M) ditilang
Polantas dlm sebuah razia. Ia menolak diajak damai di lokasi dan memilih
sidang tilang di Pengadilan. Di Pengadilan tilang terjadilah dialog dg Hakim (H):
H: "Sudah tahu kesalahan
anda sehingga ditilang Polantas?"
M (berdiri): "Tilang itu tidak sah,
yang mulia!"
H (kaget): "Lha wong buktinya di sini ada kok?"
M :
"Sekarang yang mulia saya tanya, siapa yg berhak menangkap pelanggar
lalu lintas?"
H (jengkel): "Ya Polantas!"
M: "Kenapa kok harus Polantas,
yang mulia?"
H: "Kan memang tugas dia sebagai penegak hukum antara
lain menindak pelanggar lalin seperti anda!".
M: "Lho tapi Komjen BG yg
Polisi berbintang tiga saja dinyatakan bukan penegak hukum oleh PN
Jaksel, masak Polantas yg baru Brigadir disebut penegak hukum? Saya
tolak logika anda dan peradilan ini, yang mulia!"
H: "????!!!**!!??"
0 comments:
Post a Comment