Dari potongan berita yg saya ikuti, secara subyektif saya cenderung
sependapat bahwa para pakar hukum yang dihadirkan pengacara BG tidak
meyakinkan argumentasi ataupun penjelasan mereka jika dilihat posisi
mereka sebagai ahli-2 ilmu hukum yg sangat terpelajar. Tidaklah terlalu
heran jika pengacara KPK dengan sangat enteng membalikkan dan mematahkan
argumen-2 mereka dengan fakta yg sama. Pada akhirnya, semua yang
dikemukakan oleh para ahli adalah interpretasi mereka tentang norma-2
yang tercantum dalam UU. Interpretasi, tidak akan bisa dilepaskan dari
kepentingan baik yang manifest maupun latent, yg nyata atau tersembunyi.
Termasuk kepentingan politik dan lain-2 dari para ahli dan pakar tsb.
Dengan demikian, ketika sebuah pasal atau aturan ditafsirkan, tak
terlalu sulit utk menduga bagaimana posisi mereka dalam jejaring
kepentingan-2 dan kuasa-2 yang mereka representasikan.
Tafsir terhadap dan tentang norma-2 hukum adalah semacam medan penggelaran dan perebutan kuasa-kuasa. Para pakar yg dihadirkan pengacara BG berada dalam posisi yg sama dengan pengacara mereka dan yang mereka bela dalam jejaring kuasa yg sedang bertarung. Demikian pula pengacara KPK. Relasi kekuasaan menjadi terang benderang ketika norma-2 hukum yg sama kemudian diperdebatkan dan diberikan justifikasi ilmiah, kepakaran, dan pengalaman kedua belah pihak. Dan tampaknya pertarungan di dalam persidangan tsb merupakan representasi dari pertarungan kuasa-2 yg ada di luar atau di pentas yg lain. Dan seandainya perdebatan itu bisa dilihat oleh publik seluruh Indonesia secara utuh, maka akan sangat menarik utk mengetahui bagaimana penilaian publik thd para pakar tsb.
Simak tautan ini:
http://www.tempo.co/read/news/2015/02/13/063642144/Kasus-BG-Argumen-Aneh-3-Ahli-Hukum-Ditekuk-KPK
Tafsir terhadap dan tentang norma-2 hukum adalah semacam medan penggelaran dan perebutan kuasa-kuasa. Para pakar yg dihadirkan pengacara BG berada dalam posisi yg sama dengan pengacara mereka dan yang mereka bela dalam jejaring kuasa yg sedang bertarung. Demikian pula pengacara KPK. Relasi kekuasaan menjadi terang benderang ketika norma-2 hukum yg sama kemudian diperdebatkan dan diberikan justifikasi ilmiah, kepakaran, dan pengalaman kedua belah pihak. Dan tampaknya pertarungan di dalam persidangan tsb merupakan representasi dari pertarungan kuasa-2 yg ada di luar atau di pentas yg lain. Dan seandainya perdebatan itu bisa dilihat oleh publik seluruh Indonesia secara utuh, maka akan sangat menarik utk mengetahui bagaimana penilaian publik thd para pakar tsb.
Simak tautan ini:
http://www.tempo.co/read/news/2015/02/13/063642144/Kasus-BG-Argumen-Aneh-3-Ahli-Hukum-Ditekuk-KPK
0 comments:
Post a Comment